Tipu-Tipu Berkedok Investasi, Ana Tasya Desak Penyidik Telusuri Penikmat Aliran Dana Yeyen & Keterlibatan Pihak Lain
BENGKULU,– Penetapan Nike Chahyandarie (NC) alias Yeyen sebagai tersangka belum menghentikan harapan para korban agar penyidikan terus dikembangkan. Kuasa hukum korban, Ana Tasia Pase SH MH, meminta penyidik Ditreskrimsus Polda Bengkulu tidak hanya memeriksa tersangka, tetapi juga menelusuri pihak-pihak yang diduga menikmati aliran dana maupun turut berperan dalam menjalankan dugaan investasi tersebut.
Ana mengatakan, terdapat sejumlah peserta yang disebut telah memperoleh keuntungan jauh melebihi modal yang mereka setor. Menurutnya, kondisi tersebut perlu ditelusuri lebih lanjut oleh penyidik sebagai bagian dari proses pembuktian.
“Untuk para korban yang sudah mendapatkan keuntungan berlipat, dimohon berkata yang sejujurnya. Tidak menutup kemungkinan mereka juga akan dipanggil. Misalnya setor Rp100 juta tetapi menerima keuntungan Rp300 juta sampai Rp400 juta, itu nanti biar penyidik yang menelusurinya,” ujarnya.

Selain aliran dana kepada para peserta, Ana juga meyakini penyidik perlu mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang ikut berperan dalam menjalankan aktivitas tersebut. Menurutnya, perkara sebesar ini kecil kemungkinan dilakukan seorang diri sehingga seluruh rangkaian aktivitas perlu diungkap.
“Yang kami soroti, Yeyen ini diduga tidak mungkin berjalan sendiri. Pasti ada pihak lain. Itu yang kami minta dan kawal untuk ditelusuri, baik yang memberi saran, ikut membantu promosi maupun pihak-pihak lainnya,” tegas Ana.
Ia juga mengajak para korban untuk turut membantu penyidik dengan memberikan informasi mengenai aset-aset yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Menurutnya, keberadaan aset menjadi salah satu hal penting apabila nantinya terdapat upaya pemulihan kerugian korban melalui mekanisme hukum.
Selain itu, Ana kembali mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban namun belum membuat laporan agar segera mendatangi Polda Bengkulu. Ia menilai pendataan korban sangat penting untuk menghitung total kerugian sekaligus menjadi dasar apabila di kemudian hari terdapat proses pemulihan aset.
Menurut Ana, korban yang belum melapor berpotensi mengalami kesulitan ketika nantinya terdapat mekanisme pengembalian kerugian melalui proses hukum. Karena itu, ia meminta seluruh korban segera menyampaikan pengaduan resmi kepada penyidik agar hak-haknya dapat tercatat dalam proses penanganan perkara.
Perkara dugaan investasi berkedok arisan tersebut saat ini masih dalam tahap penyidikan di Ditreskrimsus Polda Bengkulu. Dugaan mengenai keterlibatan pihak lain maupun pihak yang diduga menikmati aliran dana masih akan didalami penyidik berdasarkan alat bukti dan hasil pemeriksaan.
