Berkas Segera Dilimpahkan Ke Kejaksaan, Kasat Reskrim: Tsk Kasus Panti Asuhan Tak Ditahan Karena Tak Terpenuhi Syarat KUHAP Baru
BENGKULU,– Satreskrim Polresta Bengkulu memastikan penanganan kasus dugaan pencabulan terhadap seorang anak di bawah umur yang merupakan anak asuh di salah satu panti asuhan di Kota Bengkulu masih terus berproses. Dalam perkara tersebut, polisi telah menetapkan seorang tersangka berinisial JS.
Kasat Reskrim Polresta Bengkulu AKP Prengki Sirait, S.H mengatakan, saat ini penyidik masih melengkapi proses pemberkasan sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bengkulu untuk dilakukan penelitian.
“Proses penyidikan masih berjalan. Mudah-mudahan minggu depan berkas perkara sudah bisa kami limpahkan ke kejaksaan untuk tahap satu,” ujar Kasat Reskrim kepada wartawan.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, JS hingga kini belum dilakukan penahanan. Polisi menjelaskan, keputusan tersebut diambil karena belum terpenuhinya syarat-syarat penahanan sebagaimana diatur dalam ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Menurut AKP Prengki Sirait, terdapat sejumlah kriteria yang menjadi dasar dilakukan penahanan terhadap seorang tersangka. Dari hasil pemeriksaan, seluruh kriteria tersebut tidak terpenuhi sehingga penyidik tidak memiliki dasar hukum untuk menahan JS.
“Kami tidak bisa melakukan penahanan apabila syarat-syarat objektif maupun subjektifnya belum terpenuhi. Namun selama proses penyidikan, tersangka dikenakan wajib lapor setiap Senin dan Kamis,” jelasnya.
AKP Prengki Sirait menegaskan, apabila tersangka tidak memenuhi kewajiban wajib lapor atau mengabaikan panggilan penyidik, maka kepolisian memiliki dasar hukum untuk melakukan penahanan.
Selain itu, polisi juga masih mendalami informasi mengenai dugaan adanya korban lain dalam perkara tersebut. Hingga saat ini, belum ada laporan resmi dari korban lain yang masuk ke Polresta Bengkulu.
“Terkait informasi adanya korban lebih dari satu, hal itu masih kami dalami,” katanya.
Kasat Reskrim juga meluruskan informasi mengenai status tersangka di lingkungan panti asuhan. Ia menegaskan, JS bukan pengurus maupun bagian dari struktur organisasi panti asuhan tempat korban tinggal.
“Tersangka tidak memiliki peran di panti asuhan. Yang bersangkutan hanya memiliki hubungan keluarga dengan Tumini dan bukan merupakan pengurus ataupun bagian dari struktur organisasi panti,” tegasnya.
Polresta Bengkulu memastikan penyidikan akan terus dilakukan secara profesional hingga berkas perkara dinyatakan lengkap dan siap dilimpahkan. Selain itu, penyidik juga membuka peluang untuk mengembangkan kasus apabila ditemukan fakta baru, termasuk kemungkinan adanya korban lain yang belum melapor.
