Polda Bengkulu Diminta Usut Dugaan TPPU, Ana Tasya: Penyidik Telusuri Aset Milik Yeyen
BENGKULU,- Penetapan Nike Chahyandarie (NC) alias Yeyen sebagai tersangka dalam perkara dugaan investasi bodong berkedok arisan belum menghentikan langkah para korban.
Mereka kini meminta penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu memperluas penyidikan hingga dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Permintaan tersebut disampaikan kuasa hukum para korban, Ana Tasia Pase SH MH. Menurutnya, para korban mengapresiasi langkah penyidik yang telah mengamankan dan menetapkan Yeyen sebagai tersangka, namun penyidikan dinilai belum cukup apabila hanya berhenti pada perkara pokok.
“Terima kasih kepada pihak kepolisian yang sudah mengamankan dan menetapkan saudari Yeyen sebagai tersangka,” ujar Ana Tasia Pase, Selasa (30/6/2026).

Ana menegaskan pihaknya tetap menghormati asas praduga tak bersalah. Namun, ia mengungkapkan bahwa sedikitnya 65 korban yang didampinginya mengaku mengalami kerugian sekitar Rp6 miliar.
Menurutnya, sebagian korban sebelumnya memilih belum melapor karena masih berharap adanya itikad baik dari tersangka untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
“Kami tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Tetapi para korban yang menjadi klien kami sekitar 65 orang dengan jumlah kerugian kurang lebih Rp6 miliar, yang sebelumnya masih menunggu itikad baik dari tersangka,” katanya.
Apabila tidak ada upaya penyelesaian dari tersangka, Ana berharap penyidik mendalami kemungkinan adanya tindak pidana lain, termasuk dugaan pencucian uang. Ia menyebut terdapat indikasi dana yang dihimpun dari para korban digunakan untuk memperoleh sejumlah aset.
“Ke depan kami berharap jika tersangka tidak memiliki itikad baik, perkara ini terus ditelusuri sampai dugaan tindak pidana pencucian uang. Karena memang ada indikasi uang para korban digunakan untuk membeli aset, baik perhiasan, rumah maupun barang barang lainnya,” ujarnya.
Lebih lanjut, Ana mengaku memperoleh informasi dari grup komunikasi para korban yang menyebut sejumlah aset tersebut diduga tidak didaftarkan atas nama tersangka, melainkan menggunakan identitas pihak lain. Informasi tersebut, menurutnya, perlu diverifikasi lebih lanjut oleh penyidik melalui proses pembuktian.
Selain dugaan aliran aset, pihaknya juga meminta penyidik mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang berperan dalam menghimpun dana masyarakat.
Menurut Ana, terdapat dugaan sejumlah orang ikut mempromosikan program tersebut melalui testimoni maupun ajakan kepada calon peserta sehingga mendorong masyarakat bergabung.
Tak hanya itu, Ana juga meminta penyidik menelusuri dugaan adanya transaksi yang tidak didukung objek atau barang nyata sebagai bagian dari rangkaian perkara. Seluruh dugaan tersebut, menurutnya, perlu dibuktikan melalui penyidikan agar konstruksi perkara dapat diungkap secara utuh.
Hingga kini, penyidik Subdit II Fismondev Ditreskrimsus Polda Bengkulu masih terus melengkapi alat bukti, memeriksa para saksi, serta mendalami aliran dana dalam perkara tersebut.
Dugaan mengenai TPPU maupun keterlibatan pihak lain masih merupakan permintaan dari kuasa hukum para korban dan menjadi kewenangan penyidik untuk menentukan ada atau tidaknya unsur tindak pidana berdasarkan hasil penyidikan.
