Residivis Narkoba Kembali Ditangkap, Polresta Bengkulu Sita 27,30 Gram Sabu dari Pria Asal Sumsel

Residivis Narkoba Kembali Ditangkap, Polresta Bengkulu Sita 27,30 Gram Sabu dari Pria Asal Sumsel

BENGKULU,– Satuan Reserse Narkoba Polresta Bengkulu kembali mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu. Seorang pria berinisial HH (40), warga Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan, ditangkap saat membawa puluhan gram sabu di kawasan Jalan Pelabuhan, Kelurahan Teluk Sepang, Kecamatan Kampung Melayu, Kota Bengkulu.

Penangkapan dilakukan pada Sabtu, 27 Juni 2026, sekitar pukul 01.00 WIB dalam operasi yang dipimpin Kasat Resnarkoba Polresta Bengkulu AKP Firman Syahputra, SH, MH didampingi Kanit Opsnal IPTU Rido Fajri, SH bersama Tim Opsnal Satresnarkoba.

Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa tiga paket sabu dengan berat kotor mencapai 27,30 gram serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas peredaran narkoba.

“Untuk barang bukti yang berhasil kita sita berupa tiga paket sabu dengan berat kotor mencapai 27,30 gram serta satu unit telepon genggam,”terang Kasat Narkoba.

Barang bukti narkoba yang berhasil disita Satres narkoba Polresta Bengkulu.
Barang bukti narkoba yang berhasil disita Satres narkoba Polresta Bengkulu.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, saat dilakukan penangkapan petugas menemukan tiga paket sabu yang dibungkus menggunakan tisu, dimasukkan ke dalam plastik klip bening, lalu disimpan di dalam kantong kresek berwarna hitam.

Tersangka mengakui bahwa seluruh barang haram tersebut merupakan miliknya. Selanjutnya, HH bersama barang bukti langsung dibawa ke Mapolresta Bengkulu guna menjalani pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.

Dari hasil pendalaman sementara, tersangka mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial JM yang berada di Provinsi Sumatera Selatan.

“Kita masih kembangkan untuk asal usul barang bukti sabu yang didapatkan dari seorang berinisial JM yang ada di Sumsel,”ujarnya.

Polisi kini masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pemasok narkotika tersebut. Selain itu, diketahui HH merupakan seorang residivis kasus narkoba yang pernah menjalani proses hukum pada tahun 2024.

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 609 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polisi masih terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *