Rugikan Negara Rp 500 Miliar, Kejati Kaltim Tetapkan Dua Tersangka Kasus Pertambangan

Rugikan Negara Rp 500 Miliar, Kejati Kaltim Tetapkan Dua Tersangka Kasus Pertambangan

KALTIM – Tim penyidik tindak pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur menetapkan dan melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka. Kasus keduanya terkait aktivitas pertambangan PT JMB, PT ABE, PT KRA.

Dua orang tersangka yang ditetapkan yakni BH selaku mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi atau Kadistamben Kabupaten Kukar tahun 2009-2010 dan tersangka ADR selaku mantan Kadistamben Kabupaten Kukar tahun 2011-2013.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, Supriadi melalui Kasi Penyidikan Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltim, Danang Prasetyo mengatakan dua orang ini ditetapkan tersangka berawal tahun 2009-2010 tersangka BH yang menjabat selaku Kadistamben Kabupaten Kukar tahun 2009 – 2010 seharusnya tidak menerbitkan IUP OP untuk PT KRA, PT ABE dan PT JMB. Sehingga atas perbuatan tersangka BH menyebabkan ketiga perusahaan tersebut secara bebas dapat melakukan penambangan di HPL Nomor 01 padahal perizinan di HPL Nomor 01 tidak tuntas, demikian juga tersangka BH tetap membiarkan aktifitas penambangan tanpa izin di HPL Nomor 01.

Sedangkan untuk tersangka ADR selaku Kadistamben Kabupaten Kukar Tahun 2011-2013 pada tahun 2011-2012, telah melakukan perbuatan membiarkan penambangan secara tidak benar tanpa izin dari Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi di HPL Nomor 01.

Atas hal tersebut dan ketidakbenaran berupa perbuatan melawan hukum ataupun menyalahgunakan kewenangan yang dilakukan kedua tersangka, negara dirugikan sekitar Rp 500 miliar karena tanah yang berisikan batubara telah dijual secara tidak benar oleh PT KRA, PT ABE dan PT JMB, maupun kerusakan lingkungan akibat.

“Berdasarkan hasil penyidikan, tim telah memperoleh minimal dua alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 90 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP,” ungkap Kasi Penyidikan Kejati, Danang Prasetyo.

Selanjutnya terhadap para tersangka pada hari yang sama langsung dilakukan penahanan, dengan jenis penahanan Rutan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Samarinda.

Penahanan kedua tersangka dengan pertimbangan pasal yang disangkakan diancam dengan pidana 5 tahun atau lebih, serta adanya kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana (vide pasal 100 ayat (1) dan (5) UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP).

Terhadap para tersangka disangkakan, Primair: Pasal 603, Subsidair: Pasal 604 UU Undang-Undang (UU) RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Junto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999, tentan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 20 undang undang RI nomor 1 tahun 2023 tengang KUHP.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *