Kejati Sumsel OTT Anggota DPRD Muara Enim & Anaknya Terkait Fee Proyek Irigasi Senilai Rp7 Miliar

Kejati Sumsel OTT Anggota DPRD Muara Enim & Anaknya Terkait Fee Proyek Irigasi Senilai Rp7 Miliar

PALEMBANG – Operasi Tangkap Tangan (OTT) dilakukan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) Rabu 18 Februari 2026, menjerat seorang oknum anggota DPRD di Muara Enim berinisial K-T beserta anaknya, R-A.

Penangkapan ini terkait dugaan penerimaan fee proyek senilai Rp7 miliar di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim.

Kepala Kejati Sumsel, Ketut Sumedana, menjelaskan bahwa dari fee proyek pengembangan jaringan irigasi di Kecamatan Tanjung Agung, uang senilai Rp1,6 miliar diduga digunakan untuk membeli satu unit mobil mewah Alphard.

“Mobil tersebut kini diamankan sebagai barang bukti,” ujar Kajati Sumsel, Ketut Sumedana.

Penyidik telah memeriksa sekitar 10 saksi untuk mendalami peran masing-masing pihak, baik dari unsur pemerintah maupun swasta.

Penggeledahan dilakukan di tiga lokasi, termasuk rumah K-T di Perumahan Greencity dan kediaman seorang saksi di Jalan Pramuka, Muara Enim. Ketut menegaskan, penyidikan tidak hanya menargetkan K-T dan R-A.

“Perkara ini akan terus dikembangkan dan tidak menutup kemungkinan akan melakukan pemeriksaan dari pemerintah daerah termasuk Bupati Muara Enim,” kata Ketut Sumedana.

Adapun dari hasil penggeledahan pada tiga lokasi tersebut, kemudian dilakukan penyitaan terhadap satu unit mobil Alphard warna putih Plat B 2451 KYR, dokumen, barang elektronik handphone serta surat yang dianggap perlu dan berkaitan dengan perkara tersebut.

Dugaan pelanggaran meliputi Pasal 12 dan Pasal 5 UU Tindak Pidana Korupsi (penerimaan dan pemberian suap) serta Pasal 2 dan Pasal 3 terkait penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *