Nyamar Jadi Pengamen di Dalam Bus, Tim Klewang Polresta Padang Tangkap DPO Tawuran Maut

Nyamar Jadi Pengamen di Dalam Bus, Tim Klewang Polresta Padang Tangkap DPO Tawuran Maut

PADANG – Aksi tak biasa dilakukan Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang dalam memburu seorang daftar pencarian orang (DPO) kasus tawuran maut yang menewaskan seorang pelajar. Strategi penyamaran yang dilakukan petugas pun viral dan menuai pujian dari warganet.

Pelaku bernama Rahel Gusnaedi alias Een (18) diketahui telah buron selama enam bulan usai terlibat dalam tawuran yang berujung maut di Kota Padang, Sumatera Barat. Setelah sempat melarikan diri ke Pulau Jawa, tersangka akhirnya terendus hendak kembali ke kampung halamannya.

Mendapat informasi tersebut, Tim Klewang langsung bergerak cepat menyusun strategi penyergapan. Demi memastikan penangkapan berjalan mulus tanpa perlawanan dan tidak membahayakan penumpang lain, petugas memilih cara tak biasa.

Katim Klewang, Aiptu David Riko Dermawan, menyamar sebagai pengamen dan naik ke dalam bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) rute Jakarta–Padang. Bus MPM yang ditumpangi pelaku dicegat saat memasuki wilayah perbatasan Kota Padang, tepatnya di kawasan Indarung.

Tanpa menimbulkan kecurigaan, Aiptu David berjalan menyusuri lorong bus layaknya pengamen pada umumnya. Saat berada tepat di dekat kursi pelaku, ia langsung bergerak cepat memborgol tangan Rahel Gusnaedi.

Tersangka yang tak menyadari dirinya telah diincar itu pun tak berkutik saat diamankan. Proses penangkapan berlangsung cepat dan tanpa keributan, sehingga tidak mengganggu penumpang lainnya.

Setelah diborgol, pelaku langsung digiring turun dari bus dan dibawa ke Mapolresta Padang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Aksi penyamaran ini pun ramai diperbincangkan di media sosial. Banyak warganet memuji kecerdikan dan keberanian petugas dalam menangkap buronan tanpa menimbulkan kepanikan di ruang publik.

Kasus tawuran yang melibatkan tersangka sebelumnya sempat menyita perhatian masyarakat karena menewaskan seorang pelajar. Kini, setelah enam bulan buron, pelaku akhirnya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *