Sidang TPPU Tambang, Beby-Sakya: Tak Ada Niat Jahat & Klaim Seluruh Dana Dari Sumber Sah

Sidang TPPU Tambang, Beby-Sakya: Tak Ada Niat Jahat & Klaim Seluruh Dana Dari Sumber Sah

Spread the love

BENGKULU,- Sidang lanjutan perkara TPPU yang digelar Senin, 13 April 2026, menghadirkan keterangan dua terdakwa, Beby Hussy dan Sakya Hussy, yang untuk pertama kalinya menjelaskan secara rinci sumber dana, pola transaksi, hingga alasan penarikan uang dalam jumlah besar yang sebelumnya menjadi sorotan dalam proses penyidikan.

Dalam persidangan tersebut, keduanya menempatkan satu garis besar yang sama, yakni tidak adanya niat jahat serta klaim bahwa seluruh dana yang digunakan berasal dari sumber yang sah.

Beby Hussy menyoroti penarikan dana yang dilakukan pada 23 Juli 2025, yang menurutnya kerap disalahartikan dalam konstruksi perkara. Ia menyebut saat itu saldo rekeningnya mencapai lebih dari Rp 110 miliar, namun yang ditarik hanya sekitar Rp 71 miliar.

Bagi Beby, angka ini menjadi penegasan bahwa tidak ada upaya untuk mengosongkan rekening atau menyembunyikan aset. Ia menjelaskan penarikan tersebut dilakukan untuk kebutuhan operasional dan rencana investasi yang belum sempat direalisasikan karena proses hukum lebih dahulu berjalan.

Lebih jauh, Beby menyatakan bahwa dana yang ditarik tersebut merupakan hasil pendapatan pribadinya, baik dari gaji maupun dividen perusahaan yang telah ia terima sebelumnya.

Beby juga menegaskan bahwa hasil penjualan batubara dari skema kerja sama dengan PT Ratu Samban Mining tidak masuk ke rekening pribadinya, melainkan tetap berada di rekening perusahaan, dengan nilai yang disebut berkisar sekitar Rp 71 miliar, sementara total penjualan maksimal disebut tidak lebih dari Rp 60 miliar. Seluruh kewajiban terhadap negara, termasuk royalti, menurutnya juga telah dipenuhi.

Dalam konteks perkara yang lebih luas, Beby juga menyinggung langkah pengembalian kerugian negara yang telah dilakukan. Ia menyebut hal tersebut sebagai bentuk itikad baik setelah mengetahui adanya ketentuan yang dilanggar, khususnya terkait larangan pinjam meminjam dan tukar menukar batubara.

Dalam data persidangan sebelumnya, nilai pengembalian oleh Beby tercatat sekitar Rp 20 miliar di luar penyitaan aset yang nilainya mencapai sekitar Rp 139 miliar.

Beby Hussy dan Sakya saat menjalani persidangan di pengadilan negeri Bengkulu pada Senin (13/4/2026).

Sementara itu, Sakya Hussy dalam keterangannya memaparkan struktur kepemilikan dan sumber aset yang dimilikinya. Ia menyebut memiliki saham sebesar 50 persen pada aset SPBU yang tercatat sebagai milik pribadi dan telah dilaporkan dalam SPT pajak.

Selain itu, sejumlah aset lain, termasuk penitipan dana sekitar Rp 25 miliar, dijelaskan berasal dari aktivitas usaha melalui perusahaan seperti PT Citra Selaras dan PT Ketahun Transbara.

Sakya juga merinci aliran pendapatannya yang disebut mencapai sekitar Rp 2 miliar per tahun, serta penerimaan dividen dari sejumlah perusahaan yang nilainya mencapai sekitar Rp 80 miliar.

Ia memaparkan sejumlah aktivitas investasi yang dilakukan dalam beberapa tahun terakhir, di antaranya Rp 5 miliar pada Desember 2022, Rp 15 miliar pada Desember 2023, serta investasi lain pada Maret 2024 dalam jumlah puluhan miliar. Seluruhnya, menurut Sakya, bersumber dari usaha yang telah berjalan sebelum kerja sama dengan PT RSM.

Menanggapi keseluruhan keterangan tersebut, kuasa hukum keduanya menegaskan bahwa seluruh pemasukan, baik berupa gaji, dividen, maupun hasil investasi, telah dicatat dan dilaporkan secara rutin dalam SPT tahunan. Mereka juga menekankan tidak adanya praktik penyamaran dana atau layering sebagaimana yang menjadi unsur dalam TPPU.

Dalam pandangan pembela, jika ditelusuri melalui prinsip follow the money, aliran dana yang dipersoalkan justru menunjukkan sumber yang sah dan telah ada sebelum kerja sama yang kini menjadi pokok perkara.

Dalam bagian lain, Beby juga mengungkapkan latar belakang pembagian hibah kepada keluarganya. Ia menyebut memiliki beberapa dan anak, dan telah memberikan hibah sejak lama, bahkan sebelum 2010, berupa aset seperti kendaraan, rumah, dan investasi.

Hibah tersebut, menurutnya, merupakan bagian dari perencanaan agar keluarganya tetap memiliki kemandirian secara ekonomi di masa depan, dan seluruhnya telah dicatat dalam laporan pajak.

Rangkaian keterangan ini menjadi bagian penting dalam pembuktian perkara TPPU yang sedang berjalan, khususnya terkait penelusuran asal-usul dana dan ada tidaknya unsur penyamaran.

Sementara itu, penilaian atas keseluruhan fakta yang terungkap di persidangan tetap berada pada kewenangan majelis hakim yang akan mempertimbangkannya dalam putusan akhir.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *