MK Putuskan Pimpinan KPK Cukup Nonaktif Dari Jabatan Lama, Tak Wajib Mundur Permanen
JAKARTA,- Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK), dengan menegaskan bahwa pimpinan KPK tidak wajib mundur permanen dari jabatan atau profesi sebelumnya, melainkan cukup berstatus nonaktif selama menjabat. Temukan lebih banyak Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah menyatakan, Mahkamah menemukan adanya ketidakjelasan dalam […]
