Diperiksa KPK, Kadis PUPR Kota Bengkulu Dicecar Soal Dugaan Korupsi Proyek Pengelolaan IPAL

Diperiksa KPK, Kadis PUPR Kota Bengkulu Dicecar Soal Dugaan Korupsi Proyek Pengelolaan IPAL

JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  memeriksa Kepala daerah Dinas PUPR Kota Bengkulu hari ini menjalani pemeriksaan oleh Penyidik KPK. Pemeriksaan dilakukan oleh Penyidik KPK di Gedung Merah Putih sejak pukul, Senin (3/8/2026).

” Penyidik sebelumnya telah melakukan serangkai kegiatan penggeledahan dan hari ini penyidik melakukan pemeriksaan terhadap saudara NOP yang merupakan Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu, ” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Senin (3/8/2026).

Menurutnya dalam pemeriksaan hari ini penyidik mendalami terkait dengan proyek-proyek yang ada di Dinas PUPR termasuk salah satunya proyek IPAL, yakni terkait dengan pengelolaan limbah.

Penyidik melakukan pengembangan karena dalam proses atau perkembangan penyidikan perkara Rejang Lebong, penyidik mendapatkan adanya dugaan pemberian lain yang diterima oleh Bupati Rejang Lebong dari pihak swasta.

Budi mengungkapkan bahwa dari pemberian tersebut penyidik kemudian menelusuri dan diduga pihak swasta ini juga melakukan praktik-praktik serupa di Pemkot Bengkulu, dimana swasta ini juga diduga memberikan sesuatu kepada pihak Pemkot Bengkulu.

” Oleh karena itu kemudian penyidik menelusuri hal itu adanya dugaan penerimaan yang dilakukan oleh para penyelenggara negara di Kota Bengkulu yang salah satunya dengan melakukan pemeriksaan kepada Kepala Dinas PUPR.

Karena dugaan penerimaan oleh penyelenggara negara Kota Bengkulu ini berkaitan dengan proyek-proyek yang ada di sana yang salah satunya adalah proyek pengolahan limbah, termasuk juga proyek-proyek di dinas kesehatan.

Menurutnya pada saat penyidik melakukan selain dari kegiatan pemerintahan salah satu yang digeledah adalah pihak-pihak yang terkaitan dengan pelaksanaan proyek-proyek tersebut.

Ditambahkannya bahwa dari pengembangan penyidikan perkara ini, penyidikan masih akan terus melakukan penjadwalan pemeriksaan kepada para saksi.

”Karena memang ini masih tahap awal untuk pengembangan penyidikannya dan belum ada penutupan tersangka sampai kami masih menggunakan sprindik umum, “tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *