Dalami Kasus Temuan Uang Rp4 Miliar, KPK Periksa Kadis PUPR dan Anggota DPRD Kota Bengkulu
JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK ) hari ini memeriksa Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bengkulu Noprisman. Pemeriksaan yang dilakukan penyelidikan KPK ini pasca penggeledahan yang dilakukan KPK di rumah Noprisman dan menyita uang tunai senilai Rp4 miliar pada Juli 2026 lalu
“Noprisman tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pukul 09.02 WIB, dan langsung dilakukan pemeriksaan oleh penyidik,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Senin, 3 Agustus 2026.
Budi juga mengatakan bahwa selain kadis PUPR Kota Bengkulu Noprisman, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap anggota DPRD Kota Bengkulu Vinna Ledy Anggraheni.
Akan tetapi, Budi belum memberitahukan lebih lanjut apakah Vinna akan memenuhi panggilan KPK atau tidak pada hari ini.
Anggota DPRD Kota Bengkulu Vinna Ledy Anggraheni sendiri merupakan anggota DPRD Kota Bengkulu muda yang berasal dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan baru menjabat sebagai Ketua Dewan Pengurus Cabang (DPC) PKB Kota Bengkulu periode 2026–2031.
“Sampai saat ini, Noprisman masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik. Sedang untuk Vinna belum bisa kita pastikan akan memenuhi panggilan KPK atau tidak,”terang Budi.
Untuk diketahui Kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu.
Pada 11 Maret 2026, KPK mengumumkan lima tersangka kasus tersebut, yakni Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman Rejang Lebong Hary Eko Purnomo, Irsyad Satria Budiman dari PT Statika Mitra Sarana, Edi Manggala dari CV Manggala Utama, dan Youki Yusdiantoro dari CV Alpagker Abadi.
Kelima tersangka diduga terlibat dalam praktik suap terkait ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong pada tahun anggaran 2025–2026.
Pada 20 Juli 2026, KPK mengumumkan pengembangan penyidikan perkara tersebut, namun belum menetapkan tersangka.
Pada 26 Juli 2026, KPK mengungkap telah menggeledah sejumlah lokasi di Kota Bengkulu, meliputi kantor dan rumah pihak swasta yang bergerak di bidang alat kesehatan dan pengelolaan limbah, serta rumah Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu Noprisman.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik menemukan barang bukti berupa uang tunai Rp4 miliar di rumah Noprisman.
KPK menyatakan penggeledahan itu berkaitan dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan penyelenggara negara atau pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.
