Diduga Akan Jalani Pemeriksaan di KPK, Kadis PUPR Kota Bengkulu & Dua Kontraktor Serta Satu ASN Dikabarkan Bertolak ke Jakarta Hari Ini
BENGKULU– Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bengkulu, Noprisman, dikabarkan akan bertolak ke Jakarta pada Minggu, 2 Agustus 2026, bersama dua orang kontraktor serta seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan PUPR Kota Bengkulu. Keberangkatan tersebut disebut-sebut berkaitan dengan agenda pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Informasi tersebut diperoleh dari sumber yang enggan disebutkan identitasnya. Menurut sumber tersebut, selain Noprisman, dua kontraktor dan satu orang ASN PUPR Kota Bengkulu juga akan berangkat ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta.
“Besok Pak Kadis berangkat ke Jakarta bersama dua kontraktor dan satu ASN PUPR, untuk jalani pemeriksaan,” ujar narasumber.
Meski demikian, hingga kini belum diketahui secara pasti jadwal keberangkatan maupun waktu pemeriksaan yang akan dilakukan oleh penyidik KPK.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pemeriksaan tersebut diduga berkaitan dengan penggeledahan yang dilakukan KPK beberapa waktu lalu di rumah pribadi Noprisman serta sejumlah lokasi lain di Kota Bengkulu. Dalam penggeledahan itu, penyidik menyita berbagai dokumen dan uang tunai sekitar Rp4 miliar yang diduga berkaitan dengan penyidikan perkara yang sedang berjalan.
Sebelumnya, tim penyidik KPK melakukan penggeledahan selama sekitar sembilan jam di rumah pribadi Noprisman yang berada di Kelurahan Padang Harapan, Kota Bengkulu. Penggeledahan berlangsung dengan pengamanan ketat aparat kepolisian.
Usai penggeledahan, penyidik membawa lima koper dan sejumlah kardus yang diduga berisi barang bukti. Seluruh barang bukti tersebut kemudian dibawa ke Bandara Fatmawati Soekarno Bengkulu untuk diterbangkan ke Jakarta. Koper-koper tersebut bahkan dibungkus menggunakan layanan wrap ping di bandara sebelum dibawa ke ruang VVIP dengan pengawalan aparat kepolisian.
Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus operasi tangkap tangan (OTT) yang sebelumnya menjerat Bupati Rejang Lebong nonaktif, Mohammad Fikri Thobari.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein, sebelumnya menjelaskan bahwa pihaknya telah menerbitkan dua surat perintah penyidikan (sprindik) umum dalam pengembangan perkara tersebut.
Sprindik pertama berkaitan dengan dugaan pemberian suap dari pihak swasta kepada Bupati Rejang Lebong selain yang telah diungkap dalam perkara awal. Sementara sprindik lainnya berkaitan dengan dugaan penerimaan dari pihak swasta lainnya.
Menurut Ahmad Taufik, penggeledahan di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu merupakan tindak lanjut dari hasil penyidikan terhadap dugaan pemberian oleh pihak swasta yang diduga tidak hanya terjadi dalam satu proyek, tetapi juga pada sejumlah proyek lainnya.
Dari hasil pemeriksaan saksi, dokumen kontrak, serta berbagai catatan yang telah dikumpulkan penyidik, KPK menemukan dugaan adanya pola atau modus serupa dalam pelaksanaan proyek-proyek tersebut sehingga penyidikan terus dikembangkan.
KPK juga menegaskan bahwa belum seluruh informasi dapat disampaikan kepada publik karena proses penyidikan masih berlangsung dan terdapat strategi penyidikan yang harus dijaga agar pengungkapan perkara berjalan efektif.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari KPK maupun Pemerintah Kota Bengkulu mengenai kepastian jadwal pemeriksaan, identitas dua kontraktor yang dikabarkan turut dipanggil, maupun status hukum pihak-pihak yang disebut dalam informasi tersebut.

