Giliran Rumah Eks Pj Wali Kota Bengkulu Arif Gunadi Digeledah KPK, Pengembangan OTT Bupati Rejang Lebong
BENGKULU– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melanjutkan pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi yang bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Rejang Lebong. Kali ini, rumah mantan Penjabat (Pj) Wali Kota Bengkulu periode 2023–2025, Arif Gunadi, menjadi sasaran penggeledahan.
Penggeledahan dilakukan di kediaman Arif Gunadi yang berada di Jalan Camar, Kecamatan Gading Cempaka, Kota Bengkulu, pada Rabu (5/8/2026) sekitar pukul 22.00 WIB. Proses penyisiran berlangsung hingga Kamis dini hari sekitar pukul 00.30 WIB dengan pengawalan ketat personel bersenjata dari Polresta Bengkulu.
Dari pantauan di lokasi, sejumlah penyidik KPK terlihat membawa keluar beberapa koper yang diduga berisi dokumen penting dan perangkat penyimpanan data berupa flashdisk untuk dijadikan barang bukti dalam penyidikan.
Namun, hasil penggeledahan di rumah mantan Pj Wali Kota Bengkulu tersebut berbeda jauh dibandingkan penggeledahan sebelumnya di rumah Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu, Noprisman. Jika dalam penggeledahan di rumah Noprisman penyidik menemukan uang tunai lebih dari Rp4 miliar, kali ini KPK hanya menemukan uang tunai dalam jumlah yang relatif kecil.
Ketua RW 04 yang turut menjadi saksi dalam proses penggeledahan, Sugeng Suhartono, mengatakan penyidik sempat membuka sebuah brankas yang berada di dalam rumah.
“Brankas dibuka, tidak ada isinya dan tidak ada uang. Hanya ada uang sekitar Rp600 ribu. Memang sedikit, itu uang ibunya untuk belanja,” ujar Sugeng kepada wartawan.
Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus dugaan suap proyek yang menjerat Bupati Rejang Lebong nonaktif, Muhammad Fikri Thobari.
Sebelumnya, pada Senin lalu, Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu, Noprisman, juga telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi oleh penyidik KPK. Pemeriksaan itu merupakan tindak lanjut dari temuan uang tunai senilai lebih dari Rp4 miliar di kediamannya saat penggeledahan beberapa waktu lalu.
Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK terkait dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.
Pada 11 Maret 2026, KPK menetapkan lima tersangka, yakni Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari, Kepala Dinas PUPRPKP Rejang Lebong Hary Eko Purnomo, Irsyad Satria Budiman dari PT Statika Mitra Sarana, Edi Manggala dari CV Manggala Utama, serta Youki Yusdiantoro dari CV Alpagker Abadi.
Kelimanya diduga terlibat dalam praktik suap atau ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong pada tahun anggaran 2025–2026.
Perkembangan perkara terus bergulir. Pada 20 Juli 2026, KPK mengumumkan telah meningkatkan penyidikan perkara tersebut, meski saat itu belum menetapkan tersangka baru.
Selanjutnya, pada 26 Juli 2026, penyidik KPK menggeledah sejumlah lokasi di Kota Bengkulu, termasuk kantor dan rumah pihak swasta yang bergerak di bidang alat kesehatan dan pengelolaan limbah, serta rumah Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu, Noprisman.
Dari rangkaian penggeledahan itu, penyidik menyita uang tunai sekitar Rp4 miliar dari rumah Noprisman. KPK menyatakan, penggeledahan tersebut berkaitan dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan penyelenggara negara atau pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.
Hingga saat ini, KPK belum memberikan keterangan resmi mengenai keterkaitan langsung penggeledahan di rumah mantan Pj Wali Kota Bengkulu dengan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka maupun kemungkinan adanya penetapan tersangka baru dalam pengembangan perkara tersebut.

