Laporkan Penyidik & Hakim, Muspani Sebut Ada Rekayasa Kasus PDAM Kota Bengkulu
BENGKULU,- Perkara suap penerimaan Pegawai Harian Lepas (PHL) PDAM Tirta Hidayah Kota Bengkulu, diduga terdapat upaya rekayasa. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Muspani, Kuasa Hukum Yanuar Pribadi dalam konprensi pers yang digelar Kamis siang (23/4/2026).
Muspani juga mengatakan, dalam proses hukum yang dijalani kliennya Yanuar Pribadi diduga tidak berjalan secara objektif dan terkesan sudah ada rekayasa sejak awal penyidikan hingga ke persidangan.
Atas adanya dugaan rekayasa dalam penanganan perkara tersebut, Muspani melaporkan penyidik Polda Bengkulu dan Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu ke Mabes Polri dan ke Komisi Yudisial (KY).
“Kami menilai, sejak tahap penyidikan hingga persidangan, arah penanganan perkara seolah-olah sudah ditentukan sejak awal. Ini setelah kami mencermati Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi-saksi dan fakta di persidangan,” jelas Muspani.
Menurut Muspani, dari pencermatan itu, terlihat penentuan tersangka dan terdakwa seperti sudah diarahkan termasuk ke pada terdakwa Yanuar Pribadi.
Kejanggalan dalam kasus PHL PDAM Tirta Hidayah Kota Bengkulu ini diungkapkan Muspani tidak hanya terjadi di tahap awal penyidikan, namun terus berlanjut hingga proses penuntutan dan persidangan di Pengadilan Negeri Bengkulu.
“Atas dasar itulah kami akan mengambil langkah tegas dengan melaporkan penyidik Polda Bengkulu, jaksa penuntut umum, hingga majelis hakim pengadilan negeri Bengkulu yang menangani perkara ini,”terangnya.
Laporan yang disampaikan pihaknya ini, bukanlah tanpa dasar. Pihaknya menemukan sejumlah indikasi, yang tidak sesuai dengan prinsip penegakan hukum berkeadilan.
“Apalagi berdasarkan aturan yang berlaku, ada tiga pihak utama yang seharusnya bertanggung jawab yakni Kuasa Pemilik Modal (KPM), Dewan Pengawas, dan Direktur,” jelaskan Muspani.
Tapi faktanya, lanjut Muspani, dalam perkara ini KPM dan Dewan Pengawas sama sekali tidak ada pertanggungjawabannya. Kalau Direktur, sama-sama diketahui sudah menjadi terdakwa.
“Makanya kami juga menilai, jika klien kami hanya korban untuk menutupi pihak yang harusnya diminta pertanggungjawabannya. Selain itu, pihak yang seharusnya diperiksa, justru belum tersentuh aparat penegak hukum,” sesal Muspani.
Muspani juga menyoroti belum diperiksanya KPM, yang menurutnya memiliki peran penting dalam kasus ini. Padahal dalam fakta persidangan, jelas-jelas ada dugaan aliran dana yang muncul dalam persidangan, tapi belum didalami secara menyeluruh.
“Ada dua hal penting yang menjadi catatan kami, pertama perusahaan tidak pernah dievaluasi secara menyeluruh. Kedua, pihak yang punya tanggung jawab besar belum diperiksa,” ujar Muspani.
Pihaknya meminta penyidik, khususnya di Polda, untuk memperluas pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang dianggap paling bertanggung jawab termasuk KPM dan Dewan Pengawas.
“Kemudian dalam proses persidangan di pengadilan, terkesan tidak seimbang dan cenderung merugikan pihak terdakwa. Majelis hakim tak independen karena membiarkan proses persidangan berjalan berat sebelah,” ungkap Muspani.
Lebih lanjut Muspani mengemukakan, terdakwa termasuk kliennya terus disudutkan, sementara pihak lain yang seharusnya ikut bertanggung jawab justru tidak tersentuh.
“Sejak penyidikan sampai persidangan, terlihat tidak seimbang. Ini yang menjadi perhatian kami. Sehingga kami meminta dalam proses penegak hukum, agar benar-benar mendalami seluruh fakta yang terungkap di persidangan,” tutup Muspani.
