Kejati Bengkulu Limpahkan Tersangka & Barang Bukti Kasus Dugaan Korupsi Proyek PLTA Musi ke Jaksa Penuntut Umum
BENGKULU,– Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu melalui Tim Tindak Pidana Khusus (Pidsus) resmi melaksanakan Tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti terhadap tersangka Daryanto, S.T., M.Sc. kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Senin (9/6/2026).
Tahap II tersebut dilakukan dalam dua perkara dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan proyek penggantian peralatan di lingkungan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Musi, Provinsi Bengkulu.
Adapun dua perkara yang telah memasuki tahap penuntutan tersebut meliputi dugaan korupsi pada proyek penggantian AVR System PLTA Musi yang dilaksanakan oleh Unit Pelaksana Pengendalian Pembangkitan (UPDK) Bengkulu PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan/PT PLN Indonesia Power Tahun Anggaran 2022–2023.
Selain itu, perkara kedua terkait dugaan korupsi dalam proyek penggantian Sistem Kontrol Utama PLTA Musi yang dilaksanakan oleh unit kerja yang sama pada periode 2022–2023.
Dalam perkara tersebut, tersangka diduga melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Selain itu, tersangka juga disangka melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor, juncto Pasal 20 huruf a, b, dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dan/atau Pasal 603 KUHP, serta Pasal 604 KUHP.
Dengan telah dilaksanakannya Tahap II, proses penanganan perkara kini memasuki tahap penuntutan. Jaksa Penuntut Umum akan segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan perkara ke pengadilan untuk disidangkan.
Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Fri Wisdom menegaskan bahwa pelaksanaan Tahap II ini merupakan bagian dari komitmen institusi dalam menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel, khususnya dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi yang berdampak pada kerugian keuangan negara.
“Kejaksaan Tinggi Bengkulu akan terus mengawal proses hukum hingga tahap persidangan guna mewujudkan kepastian hukum serta memberikan rasa keadilan bagi masyarakat,” demikian keterangan resmi Kejati Bengkulu.
Kasus ini menjadi salah satu perhatian dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di sektor ketenagalistrikan, khususnya pada proyek-proyek strategis yang menggunakan anggaran negara.
Kejati Bengkulu menegaskan akan terus melakukan penegakan hukum secara konsisten terhadap setiap dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara.

