Kuasa Hukum Korban Layangkan Somasi Terbuka Terkait Dugaan Investasi Fiktif & Arisan Bodong, Kerugian Capai Rp4 Miliar

Kuasa Hukum Korban Layangkan Somasi Terbuka Terkait Dugaan Investasi Fiktif & Arisan Bodong, Kerugian Capai Rp4 Miliar

BENGKULU,– Kantor hukum ATP Law Firm melalui kuasa hukum Ana Tasia Pase, S.H., M.H., melayangkan somasi terbuka kepada seorang perempuan bernama Nike Chahyandarie terkait dugaan investasi fiktif dan arisan bodong yang saat ini sudah dilaporkan ke Polda Bengkulu dan Polres Bengkulu.

Somasi terbuka tersebut disampaikan karena pihak yang bersangkutan disebut tidak dapat dihubungi secara patut dan layak oleh para pelapor maupun kuasa hukum yang menangani perkara tersebut.

Kuasa hukum korban, Ana Tasia Pase, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pihaknya meminta Nike Chahyandarie segera menghubungi kantor hukum ATP Law Firm melalui nomor 085267978185 sebagai bentuk itikad baik dalam upaya penyelesaian perkara yang dilaporkan.

Selain itu, pihak kuasa hukum juga meminta agar yang bersangkutan segera menyelesaikan seluruh kewajiban pembayaran kepada para korban yang menurut mereka mengalami kerugian dengan total nilai mencapai kurang lebih Rp4 miliar.

“Kami memberikan waktu paling lama tujuh hari sejak somasi ini disampaikan untuk menunggu adanya itikad baik dari yang bersangkutan,” ujar Ana Tasia Pase dalam keterangannya.

Menurut kuasa hukum, apabila dalam waktu yang telah ditentukan tidak terdapat tanggapan maupun langkah penyelesaian dari pihak yang disomasi, maka pihaknya akan menempuh langkah hukum lanjutan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kasus dugaan investasi fiktif dan arisan bodong saat ini masih dalam proses kepada aparat penegak hukum.

Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh keterangan maupun tanggapan dari pihak Nike Chahyandarie terkait somasi terbuka yang disampaikan oleh ATP Law Firm.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *