Terbukti Melanggar Perda, PN Bengkulu Jatuhkan Hukuman 10 Hari Kurungan Percobaan Kepada Pedagang Panorama
BENGKULU,- Pengadilan Negeri Bengkulu menjatuhkan putusan terhadap empat pedagang toko dan kaki lima yang dinyatakan terbukti melanggar Pasal 22 Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 03 Tahun 2008 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum.
Putusan dibacakan hakim tunggal Pengadilan Negeri Bengkulu dalam sidang tindak pidana ringan (tipiring) yang digelar Jumat 22 Mei 2026.
Keempat terdakwa sebelumnya terjaring penertiban oleh petugas Satpol PP Kota Bengkulu di kawasan Pasar Panorama karena diduga menggunakan daerah milik jalan untuk meletakkan barang dagangan dan berjualan.
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan para terdakwa terbukti bersalah melakukan pelanggaran terhadap ketentuan perda terkait penggunaan fasilitas umum dan daerah milik jalan.
Atas pelanggaran tersebut, majelis hakim menjatuhkan pidana kurungan percobaan selama 10 hari dengan masa pengawasan selama 4 bulan.
Putusan pidana percobaan tersebut berarti para terdakwa tidak perlu menjalani hukuman kurungan, sepanjang dalam masa pengawasan tidak kembali melakukan pelanggaran serupa.
Perkara ini menjadi bagian dari rangkaian penertiban yang dilakukan Pemerintah Kota Bengkulu di kawasan Pasar Panorama, yang belakangan menjadi perhatian terkait persoalan penataan pedagang, penggunaan badan jalan, hingga ketertiban aktivitas perdagangan diruang publik.
Satpol PP Kota Bengkulu sebelumnya menyatakan penertiban dilakukan sebagai upaya menegakkan aturan daerah sekaligus menjaga fungsi jalan dan ketertiban umum di kawasan pasar.
