Tak Pandang Bulu, Satlantas Polresta Bengkulu Tindak 38 Motor Knalpot Brong dan Tanpa Pelat Nomor

Tak Pandang Bulu, Satlantas Polresta Bengkulu Tindak 38 Motor Knalpot Brong dan Tanpa Pelat Nomor

BENGKULU – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Bengkulu kembali menggelar penertiban kendaraan berknalpot brong di kawasan Belungguk Point, Sabtu malam (04/07/2026).

Dalam operasi tersebut, petugas tidak hanya menindak sepeda motor yang menggunakan knalpot brong, tetapi juga kendaraan yang kedapatan tidak menggunakan plat nomor.

Sebanyak 38 kendaraan roda dua ditindak karena terbukti melanggar aturan lalu lintas, mulai dari penggunaan knalpot brong hingga pelanggaran administrasi kendaraan.

Untuk mengantisipasi pengendara yang berusaha melarikan diri saat razia berlangsung, petugas yang mengenakan pakaian sipil disiagakan di sekitar lampu merah Belungguk Point.

Saat menemukan kendaraan yang melanggar, petugas langsung mencabut kunci kontak sepeda motor dan mengarahkan pengendara menuju Pos Lantas Simpang Lima guna menjalani proses penindakan.

Kasat Lantas Polresta Bengkulu, AKP Aan Setiawan, mengatakan berdasarkan hasil operasi, mayoritas pelanggar merupakan kalangan pelajar. Bahkan, sebagian di antaranya masih berusia di bawah umur.

“Mayoritas pelanggar masih berstatus pelajar, bahkan ada yang masih di bawah umur,” ujarnya.

Sejumlah kendaraan sepeda motor yang berhasil terjaring razia Satlantas Polresta Bengkulu pada Sabtu malam (04/07/2026).
Sejumlah kendaraan sepeda motor yang berhasil terjaring razia Satlantas Polresta Bengkulu pada Sabtu malam (04/07/2026).

Setelah dilakukan pendataan, seluruh pelanggar diberikan surat tilang sesuai ketentuan yang berlaku. Sementara itu, kendaraan yang ditindak diamankan di Mapolresta Bengkulu selama satu bulan sebagai bagian dari sanksi penegakan hukum.

“Untuk kendaraan yang telah berhasil kita amankan malam ini (04/07/2026) akan ditahan selama satu bulan di Mapolresta Bengkulu, sebagai bentuk sanksi tegas dan memberikan efek jera kepada para pelanggar,”tegas AKP. Aan Setiawan.

Satlantas Polresta Bengkulu menegaskan bahwa razia terhadap kendaraan berknalpot brong dan pelanggaran lalu lintas lainnya akan terus dilakukan secara rutin.

Polisi juga mengimbau para orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak mereka agar tertib berlalu lintas, tidak menggunakan kendaraan yang tidak sesuai aturan, serta tidak terlibat dalam aksi balap liar yang membahayakan keselamatan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *