Diwarnai Isak Tangis Keluarga, KPK Titipkan Bupati Rejang Lebong Nonaktif Fikri Thobari di Rutan Malabero
BENGKULU,– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Bupati Rejang Lebong nonaktif, Muhammad Fikri Thobari, dan Kepala Dinas PUPRPKP nonaktif Hary Eko Purnomo ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Senin (6/7/2026).
Usai pelimpahan tahap penuntutan, kedua tersangka langsung dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Malabero Bengkulu menggunakan mobil tahanan dengan pengawalan ketat personel Brimob bersenjata lengkap.
Setibanya di Rutan Malabero, Fikri Thobari yang mengenakan rompi tahanan oranye, masker, dan topi langsung disambut isak tangis istri serta anggota keluarganya yang telah menunggu di lokasi.
Namun, Fikri tidak memberikan pernyataan kepada awak media. Ia langsung digiring petugas KPK menuju ruang tahanan untuk menjalani proses administrasi sebelum ditempatkan di sel.
Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Malabero Bengkulu, Rafi Rizaldi, membenarkan adanya pelimpahan penahanan terhadap Bupati Rejang Lebong nonaktif dan Kepala Dinas PUPRPKP nonaktif dari penyidik KPK ke Rutan Malabero Bengkulu.
“Benar, hari ini kami menerima pelimpahan penahanan dari KPK terhadap dua orang tahanan, yakni Bupati Rejang Lebong nonaktif dan Kepala Dinas PUPRPKP nonaktif,” ujarnya.

Rafi menjelaskan, setelah seluruh proses administrasi selesai dilakukan, kedua tahanan langsung ditempatkan bersama warga binaan lainnya tanpa mendapatkan perlakuan khusus.
Ia juga menyebutkan bahwa selama masa awal penahanan, keduanya belum diperkenankan menerima kunjungan dari keluarga maupun tamu.
Sebelumnya, KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari, pada 9 Maret 2026 di Provinsi Bengkulu.
Dalam operasi senyap tersebut, KPK mengamankan sebanyak 13 orang, di antaranya Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari, Wakil Bupati Rejang Lebong Hendri, Kepala Dinas PUPRPKP Hary Eko Purnomo, serta sejumlah kontraktor.
Dari 13 orang yang diamankan dan menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, lima orang kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Mereka yakni Muhammad Fikri Thobari, Hary Eko Purnomo, Irsyad Satria Budiman dari PT Statika Mitra Sarana, Edi Manggala dari CV Manggala Utama, dan Youki Yudiantoro dari CV Alpagker Abadi.
Kasus ini berawal dari sejumlah proyek pekerjaan fisik di Dinas PUPRPKP Kabupaten Rejang Lebong pada Tahun Anggaran 2026 dengan total nilai anggaran mencapai Rp91,13 miliar.
KPK mengungkap, pada Februari 2026 terjadi pertemuan di rumah dinas Bupati Rejang Lebong yang dihadiri Fikri Thobari, Kepala Dinas PUPRPKP Hary Eko Purnomo, serta sejumlah pihak swasta.
Dalam pertemuan tersebut diduga terjadi pembahasan mengenai pengaturan atau plotting rekanan yang akan mengerjakan proyek di Dinas PUPRPKP, termasuk pembicaraan mengenai permintaan fee atau ijon sebesar 10 hingga 15 persen dari nilai proyek.
Setelah proses plotting tersebut, Fikri diduga menuliskan kode huruf berupa inisial rekanan pada lembar rekap pekerjaan fisik sebagai penanda pihak yang akan mengerjakan paket proyek di lingkungan Dinas PUPRPKP Kabupaten Rejang Lebong.
Menurut KPK, permintaan fee sebesar 10 hingga 15 persen dari nilai proyek tersebut diduga dilakukan untuk memenuhi kebutuhan menjelang Hari Raya Idulfitri.
