Saksi Sidang Tambang: Pengapalan Batubara IBP Diawasi Surveyor Independen
BENGKULU,- Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi yang menjerat pengusaha tambang Bebby Hussy kembali mengungkap sejumlah fakta teknis operasional pertambangan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Bengkulu, Senin 9 Maret 2026. Salah satu keterangan penting datang dari saksi Mizi Ardian S, karyawan yang bertugas sebagai pengawas lapangan di stockpile kawasan Pelabuhan Pulau Baai.
Dalam keterangannya, saksi menjelaskan bahwa dirinya bertanggung jawab mengawasi alur batubara sejak tiba di stockpile hingga proses pemuatan ke kapal. Pengawasan tersebut meliputi pemeriksaan administrasi pengapalan, pengecekan dokumen rencana muat, hingga memastikan kesesuaian barang sebelum batubara dipindahkan ke kapal.
Mizi menyebut sebelum proses pengapalan dilakukan, perusahaan surveyor independen turut melakukan pemeriksaan terhadap kualitas batubara. Dalam praktiknya, pihak surveyor mengambil sampel batubara untuk dilakukan pengujian sebelum proses pemuatan ke kapal dimulai.
“Setiap sebelum pengapalan, akan ada pihak surveyor yang memeriksa sampel batubara. Mereka juga berada di lokasi selama proses pengapalan berlangsung,” demikian keterangan saksi di hadapan majelis hakim.
Menurut saksi, penentuan titik pengambilan sampel batubara sepenuhnya dilakukan oleh pihak surveyor independen. Proses tersebut menjadi bagian dari mekanisme standar dalam kegiatan perdagangan batubara untuk memastikan kesesuaian kualitas barang dengan dokumen pengapalan.
Selain itu, saksi juga menjelaskan bahwa setiap batubara yang masuk ke stockpile memiliki kode tertentu yang menunjukkan asal lokasi tambang. Sistem penandaan tersebut digunakan untuk memastikan keterlacakan barang sejak dari titik tambang hingga proses pengapalan.
Kuasa hukum terdakwa, advokat Yakup Hasibuan, menyebut keterangan saksi tersebut memperlihatkan bahwa operasional tambang yang dijalankan perusahaan kliennya berjalan dalam mekanisme yang dapat ditelusuri.
“Fakta persidangan memperlihatkan bagaimana kegiatan operasional itu berjalan. Ada pengawasan, ada pemeriksaan kualitas, dan semuanya tercatat dalam dokumen operasional perusahaan,” ujarnya.
Yakup juga menyinggung kembali konteks kerja sama bisnis yang dipersoalkan dalam perkara ini. Menurutnya, fakta persidangan menunjukkan bahwa aktivitas usaha yang dilakukan perusahaan terdakwa merupakan bagian dari hubungan kerja sama bisnis yang bersifat kontraktual.
Kuasa hukum lainnya, Prof Dr Ir Firman Pengaribuan, menambahkan bahwa rangkaian operasional tersebut memperlihatkan kegiatan usaha pertambangan berjalan dalam mekanisme yang lazim di industri.
“Dalam kontraknya memang disebutkan pembiayaan dilakukan terlebih dahulu oleh pihak TBJ. Namun sampai sekarang pun profit sharing yang ada dalam perjanjian itu belum terlaksana,” kata Firman.
Ia menilai fakta-fakta yang muncul dalam persidangan, termasuk keterangan saksi mengenai operasional tambang dan pengapalan batubara, menjadi bagian dari gambaran aktivitas usaha yang dijalankan perusahaan sebelum perkara ini bergulir di pengadilan.
