Sidang Tambang Bengkulu: 5 Saksi Meringankan Ungkap Skema Full Financing Kerja Sama TBJ–RSM
BENGKULU,- Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi yang menjerat pengusaha tambang Bebby Hussy dan sejumlah pihak lainnya kembali digelar di Pengadilan Negeri Bengkulu pada Senin, 9 Maret 2026. Agenda persidangan kali ini menghadirkan lima saksi meringankan dari pihak kuasa hukum terdakwa. Kelima saksi tersebut berasal dari lingkungan karyawan perusahaan yang terkait dengan aktivitas usaha Bebby Hussy dan grup perusahaannya.
Kuasa hukum terdakwa, advokat Yakup Hasibuan, menyebut keterangan para saksi dalam sidang tersebut memperjelas skema kerja sama bisnis antara perusahaan milik kliennya dengan PT Ratu Samban Mining (RSM). Ia mengatakan seluruh konsep kerja sama itu telah dijelaskan secara terbuka di ruang sidang.
“Di sidang hari ini terang-benerang semua konsep kerjasamanya. Gimana TBJ itu perusahaan Pak Bebi melakukan full financing atas suatu IUP yaitu RSM. Pak Bebi mengeluarkan dana dulu semua di awal, sementara RSM tidak keluar dana apapun,” ujar Yakup.
Menurut Yakup, skema yang terungkap dalam persidangan menunjukkan bahwa perusahaan milik kliennya menjalankan pembiayaan penuh atau full financing terhadap kegiatan usaha yang berkaitan dengan izin usaha pertambangan milik RSM. Dalam skema tersebut, pembiayaan operasional lebih dahulu dikeluarkan oleh pihak perusahaan Bebby Hussy, sementara pembagian keuntungan baru akan dilakukan jika proyek tersebut menghasilkan profit.
Ia menegaskan hingga saat ini skema pembagian keuntungan tersebut belum pernah terealisasi.
“PT RSM tidak mengeluarkan modal dan nantinya dilakukan profit sharing di belakang. Tapi faktanya sampai sekarang belum ada profit sharing sama sekali. Jadi tidak ada keuntungan yang didapat Pak Bebi, TBJ, IBP ataupun Pak Sakya dari kerja sama dengan RSM ini,” kata Yakup.
Pernyataan tersebut juga diperkuat oleh kuasa hukum lainnya, Prof Dr Ir Firman Pengaribuan, yang menyebut fakta persidangan menunjukkan proyek kerja sama tersebut belum menghasilkan keuntungan. Ia menjelaskan skema pembiayaan dalam kontrak memang menempatkan perusahaan Bebby Hussy sebagai pihak yang mendahulukan pembiayaan.
“Dalam kontraknya memang disebut full finance, artinya seluruh pembiayaan didahulukan oleh PT TBJ. Dana itu masuk untuk operasional kegiatan, sementara sampai sekarang profit sharing yang ada dalam perjanjian belum pernah terlaksana. Artinya proyek ini memang belum menghasilkan keuntungan,” ujar Firman.
Firman menambahkan bahwa dari fakta persidangan juga tidak ditemukan adanya aliran dana dari PT RSM kepada perusahaan milik terdakwa dalam bentuk bagi hasil. Menurutnya, satu-satunya transaksi yang tercatat hanya berkaitan dengan pengembalian pinjaman operasional.
“Fakta persidangan mengatakan tidak ada tambahan bagi hasil atau transfer dana dari PT RSM ke PT TBJ. Yang ada hanya sedikit pembayaran terkait pinjaman dari RSM,” kata Firman.
Dalam sidang tersebut, majelis hakim juga mendengarkan keterangan sejumlah saksi yang menjelaskan proses awal penyusunan kontrak kerja sama antara perusahaan Bebby Hussy dengan PT RSM. Salah satu saksi, Chrystina Difory Yanmen, yang saat itu bekerja sebagai staf legal perusahaan, menyebut dirinya sempat menyusun draft awal perjanjian pada April 2022.
Chrystina menjelaskan draft tersebut disusun berdasarkan konsep umum kerja sama bisnis pertambangan yang mengatur ruang lingkup kegiatan, mulai dari pembebasan lahan, pengangkutan hingga penjualan batubara. Ia menyebut rancangan kontrak juga memuat pembagian hak dan kewajiban masing-masing pihak, yakni PT RSM dan perusahaan milik Bebby Hussy yang menjadi mitra dalam kerja sama tersebut.
