Polres Metro Ringkus Pelaku Penggelapan Modus Antar Ibu Berobat, Ini Tampang Pelakunya

Polres Metro Ringkus Pelaku Penggelapan Modus Antar Ibu Berobat, Ini Tampang Pelakunya

LAMPUNG,- Satreskrim Polres Metro menangkap seorang pria berinisial D-S (43) yang telah terbukti melakukan tindak pidana penggelapan satu unit sepeda motor milik warga Metro Pusat.

Peristiwa ini terjadi pada Senin, 16 Februari 2026 sekira pukul 08.30 WIB, di kediaman korban di Jalan Yos Sudarso, Metro Pusat.

Kasat Reskrim Polres Metro, Iptu Rizky Dwi Cahyo, S,tr,. SIK,. MH mengatakan bahwa kasus ini bermula dari laporan polisi Nomor: LP/B/57/II/2026/SPKT/POLRES METRO/POLDA LAMPUNG, tertanggal 18 Februari 2026.

Untuk Korban sediri diterangkan AKP Riszky, merupakan seorang guru bernama Titin Supriati (49),  korban didatangi oleh pelaku yang meminjam sepeda motor dengan modus ingin hendak mengantarkan ibunya berobat ke Puskesmas.

Tanpa rasa curiga, korban Titin kemudian meminjamkan kendaraannya kepada pelaku. Namun hingga berhari-hari sepeda motor korban tidak kunjung dikembalikan dan handphone pelaku tak bisa dihubungi.

“Jadi pelaku ini datang ke rumah korban untuk meminjam sepeda motor korban, untuk meyakinkan korban, pelaku beralasan ingin mengantarkan ibunya berobat ke puskesmas,”terang Akp Rizky.

Motor yang digelapkan adalah Yamaha Mio M3 tahun 2015 warna merah, dengan nomor polisi  BE 3832 PW. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp6,5 juta dan segera melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Mapolres Metro.

Setelah melakukan penyelidikan, Tim tekab 308 Presisi Polres Metro akhirnya mendapat informasi keberadaan pelaku di wilayah Ganjar Asri, Metro Barat.

Pada Rabu, 25 Februari 2026 sekira pukul 00.30 WIB, petugas bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan. Tersangka langsung digelandang ke Mapolres Metro guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Modus pinjam lalu menguasai barang bukan haknya adalah tindak pidana. Kami pastikan setiap laporan masyarakat akan kami proses hingga tuntas,” tegasnya.

Inilah tampang pelaku penggelapan satu unit sepeda motor Yamaha Mio dengan modus mengantar ibu berobat ke puskesmas.

IPTU Rizky mengatakan, pihaknya akan terus memburu dan menindak tegas setiap pelaku kejahatan di wilayah hukum Polres Metro.

Satreskrim Polres Metro memastikan, keamanan dan ketertiban masyarakat menjadi prioritas utama, serta mengimbau warga untuk lebih berhati-hati dalam meminjamkan kendaraan maupun barang berharga kepada siapa pun

Atas perbuatannya, pelaku kini terancam dijerat dengan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHP tentang tindak pidana penggelapan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *