Sidang Skandal Kredit Rp5 Miliar Bank Bengkulu, Ana Tasya: Ibarat Kita Diperintah Jenderal Berarti Cair
BENGKULU,- Pengadilan Tipikor Negeri Bengkulu Kamis kemarin (26/02/2026) kembali menggelar sidang lanjutan dalam kasus dugaan korupsi persetujuan kredit Rp5 miliar kepada PT Agung Jaya Grup (AJG).
Dalam sidang tersebut terungkap adanya dugaan skenario pemaksaan persetujuan di Bank Bengkulu untuk kredit bernilai miliaran rupiah tersebut.
Ana Tasia Pase, Kuasa hukum ke empat terdakwa perkara kredit PT Agung Jaya Grup, menyebutkan sejumlah penolakan sempat muncul baik ditingkat cabang maupun kantor pusat, namun proses persetujuan kredit tetap berlanjut.
Ana Tasia Pase menjelaskan, penolakan itu disampaikan secara terbuka dalam persidangan yang juga dihadiri wartawan. Menurut Ana, terdapat tiga pejabat yang menyatakan tidak setuju, masing masing dua dari cabang dan satu dari kantor pusat. Mereka adalah Plt Direktur Kredit pusat serta Plt Kredit dan Wakil Pimpinan Cabang Kepahiang.
Ana juga menyebut adanya keterangan saksi yang mengarah pada dugaan tekanan dalam proses tersebut. Menurutnya, tekanan itu berkaitan dengan perubahan sikap salah satu pejabat yang sebelumnya tidak menyetujui.
“Kemudian terungkap juga fakta bahwa ada tekanan terhadap Plt. Sehingga Plt ini yang tadinya tidak menyetujui menjadi menyetujui,” ujar Ana Tasya Pase.
Selain itu, Ana mengatakan alasan penolakan dari pihak cabang berkaitan dengan status debitur sebagai subkontraktor yang sebelumnya belum pernah tercatat dalam pembiayaan Bank Bengkulu. la juga menyebut adanya keterangan saksi mengenai dorongan untuk kembali menggelar pembahasan lanjutan.
“Nah alasan dari wakil pimpinan cabang tidak menyetujui adalah ini kredit yang subkontraktor, yang tidak ada di dalam Bank Bengkulu. Kemudian tadi ada bahasa dari saksi sendiri yang menyatakan bahwa ini seolah olah ada tekanan dari pusat untuk diadakan komite kedua. Nah karena dari awal memang tidak menyetujui, maka dia tidak ikut dalam komite kedua,” kata Ana.
Menurut Ana Tasia Pase, fakta tersebut perlu dilihat secara utuh karena dalam dakwaan juga disebut adanya keterlibatan bersama sama. la meminta agar pernyataannya tidak dipandang sebagai opini di luar fakta persidangan.
“Itu yang dapat kami sampaikan. Artinya disini dapat kita tekankan bahwa ini kan bersama sama ya. Baca dakwaannya, bahwa dalam dakwaan juga jelas bersama sama. Jadi saya harap apa yang kami sampaikan ini tidak menjadi polemik lagi dan bukan opini,” sindirnya.

Ana juga menyoroti penerbitan Surat Pemberitahuan Persetujuan Kredit atau SPPK yang disebutnya berlangsung cepat. Menurutnya, terdapat jeda waktu yang singkat antara pembahasan dan penerbitan surat tersebut.
“Surat persetujuan pencairan kredit itu dianggap terlalu tergesa gesa. Ketika tanggal 11 masih ada pembahasan, tanggal 12 surat persetujuan kredit itu dicairkan,” katanya.
Ana Tasia Pase menambahkan, surat persetujuan tersebut ditandatangani oleh pejabat yang memiliki kewenangan. la menyebut, hal itu menunjukkan adanya pihak yang secara formal memiliki tanggung jawab dalam pengambilan keputusanikum Terdakwa Kredit Macet
“Dan itu ditandatangani oleh yang berwenang. Artinya kan ada pemutus atas yang memiliki kewenangan dan memang memiliki tanggung jawab dalam mengeluarkan SPPK itu tadi, pimpinan tertinggi. Itu fakta persidangan,” ujarnya.
la juga menilai, meski terdapat penolakan dari sejumlah pejabat, proses persetujuan tetap berjalan hingga kredit disetujui. la mengutip pernyataan saksi yangt Macet menggambarkan kondisi tersebut.
“Pasti ada penolakan, tapi penolakan ini tidak ada artinya karena tetap saja SPPK ini tetap dijalankan dan ditandatangani. Mau tidak mau, seperti tadi kata saksi yang terakhir, ibarat kita diperintah jenderal. Artinya kan berarti cair,” tutup Ana Tasia Pase.
