Perkim Kota Bengkulu Pastikan Tak Akan Keluarkan Izin Pembangunan di Lahan Persawahan

Perkim Kota Bengkulu Pastikan Tak Akan Keluarkan Izin Pembangunan di Lahan Persawahan

BENGKULU,- Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Permukiman Kota Bengkulu, Senin pagi (11/05/2026) melakukan pengecekan terhadap lahan persawahan yang akan di jadikan perumahan di Kelurahan Pematang Gubernur, Kecamatan Muara Bangkahulu, Kota Bengkulu.

Pengecekan tersebut langsung di pimpin Kepala Dinas Perkim Kota Bengkulu, Toni Harisman, S.Sos, M.Si dan Sekretaris Perkim Kota Bengkulu, Denny Saputra, ST, ME. Pengecekan lahan ini dilakukan berdasarkan instruksi Wakil Walikota Bengkulu, Ronny PL Tobing.

Dikatakan Kadis Perkim Kota Bengkulu, Toni Harisman, pengecekan lahan yang dilakukan Dinas Perkim Kota Bengkulu ini bertujuan untuk memastikan lahan yang akan dibangun perumahan ini layak atau tidak untuk dijadikan perumahan.

Hasil dari pengecekan yang dilakukan Dinas Perkim Kota Bengkulu ini nantinya akan di laporkan kepada Pemerintah Kota Bengkulu dalam rapat yang akan segera dilaksanakan dalam waktu dekat ini.

“Hasil pengecekan ini akan kami sampaikan kepada pimpinan dalam hal ini Asisten 1 dalam rapat bersama yang akan dihadirkan seluruh pihak terkait lainnya,”terang Toni.

Menurut Toni lahan persawahan yang akan dibangun perumahan ini tidak bisa dikeluarkan izin pembangunannya, karena kawasan tersebut lahan pertanian dan memiliki dampak banjir yang cukup besar terhadap warga sekitar.

“Susah ini untuk perizinannya kalo mau kita keluarkan, karena jelas lahan persawahan dan ini akan berdampak banjir yang besar bagi warga sekitar,”unjar Toni.

Dinas Perkim Kota Bengkulu turun langsung melakukan pengecekan lahan persawahan yang akan dibangun perumahan di Kelurahan Pematang Gubernur, Kecamatan Muara Bangkahulu, Kota Bengkulu, Senin Pagi (11/05/2026).
Dinas Perkim Kota Bengkulu turun langsung melakukan pengecekan lahan persawahan yang akan dibangun perumahan di Kelurahan Pematang Gubernur, Kecamatan Muara Bangkahulu, Kota Bengkulu, Senin Pagi (11/05/2026).

Diceritakan Toni, Sebelumnya pihak pemilik lahan telah pernah mengajukan permohonan pembangunan perumahan di atas lahan persawahan tersebut, namun permohonan itu tidak bisa di terima dengan alasan zona hijau.

“Dulu pernah mereka mengajukan permohonan kepada kami, namun tidak dapat di penuhi karena lahan tersebut zona hijau,”ungkapnya.

Permasalahan lahan yang akan dibangun perumahan ini diketahui telah berlangsung cukup lama dan telah berlarut-larut, hingga akhirnya memuncak pada akhir bulan April 2026.

Bahkan permasalahan inipun telah sampai ketingkat Pemerintah Kota Bengkulu, dan sudah sempat dilakukan pertemuan antara warga dua perumahan yang terdampak dengan pemilik lahan persawahan.

Dalam pertemuan tersebut disepakati untuk tidak melakukan aktivitas penimbunan dilahan yang akan dibangun perumahan sampai adanya keputusan dari Pemerintah Kota Bengkulu.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) mengatakan aturan denda alih fungsi sawah akan dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP), sebagai turunan dari Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

“RPP (rancangan Peraturan Pemerintah) teknisnya nanti untuk denda, lagi dirumuskan sekarang,” kata Zulhas dalam Rakor Tim Terpadu Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah.

Sementara untuk lahan sawah yang sudah telanjur beralih fungsi, Zulhas mengatakan pemilik lahan akan dikenakan denda berupa pembentukan lahan sawah baru yang nanti akan disesuaikan dengan tingkat produktivitas lahan sebelumnya.

Untuk lahan sawah yang sudah terlanjur alih fungsi merupakan area dengan tingkat produktivitas tinggi karena memiliki saluran irigasi mandiri, maka pemilik harus mengganti dengan sawah baru seluas tiga kali lipat dari lahan yang sudah alih fungsi.

“Setelah selesai RPP maka kita akan meminta semua pelanggaran-pelanggaran lahan sawah itu yang berubah fungsi harus segera diganti oleh yang melanggar. Ada yang 3 kali, ada yang 2 kali, ada yang 1 kali. Ini sedang dirumuskan,” tegasnya.

“Misalnya kalau dia memakai sawah yang produktif, ada irigasinya, maka dia harus ganti 3 kali atau bagaimana nanti lagi dirumuskan. Ada sawah yang kurang produktif misalnya rawa itu 2 kali, kalau tadah hujan 1 kali ya,” sambung Zulhas menjelaskan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *