Pemkot Diminta Tak Gegabah Ambil Keputusan Polemik Lahan, Ana Tasya: Siapkah Pemerintah Bertanggungjawab Atas Dampak Yang Ditimbulkan

Pemkot Diminta Tak Gegabah Ambil Keputusan Polemik Lahan, Ana Tasya: Siapkah Pemerintah Bertanggungjawab Atas Dampak Yang Ditimbulkan

BENGKULU,- Polemik lahan persawahan yang akan dibangun perumahan di Kelurahan Pematang Gubernur, Kecamatan Muara Bangkahulu, Kota Bengkulu, saat ini telah bergulir hingga ke Pemerintah Kota Bengkulu. Hal tersebut di benarkan oleh Kepala Kecamatan Muara Bangkahulu, Bambang Irawan saat di konfirmasi Selasa malam (12/05/2026).

Menurut Bambang Irawan, pada Selasa siang, Pemerintah Kota Bengkulu yang dipimpin langsung Asisten 1 Pemkot Bengkulu, Alex Periansyah melakukan rapat lanjutan terkait polemik lahan persawahan yang akan dibangun perumahan di Kelurahan Pematang Gubernur.

Dalam rapat lanjutan yang dilaksanakan diruangan Hidayah 2 Kantor walikota Bengkulu tersebut juga turut dihadiri Kabag Pemerintahan,  Kadis Pertanian dan Ketahanan Pangan, Kadis Dishub, Kadis Perkim, Kabag Hukum, Dinas PUPR, BPN, Danramil Muara Bangkahulu, Kapolsek Muara Bangkahulu, Camat Muara Bangkahulu, Lurah Pematang Gubernur, dan Lurah Kandang Limun.

Dalam rapat lanjutan itu, Pemkot Bengkulu meminta tanggapan dari sejumlah instansi terkait lainnya terhadap polemik pembangunan perumahan di atas lahan persawahan.

Dalam rapat itu sempat terjadi perdebatan yang cukup panjang, dimana menurut pandangan dinas pertanian dan ketahanan pangan Kota Bengkulu dan Kabag Pemerintahan Pemkot Bengkulu, upaya penimbunan lahan persawahan dan dibangun menjadi perumahan, sama saja dengan menghilangkan lahan persawahan dan dianggap tidak mendukung nawacita presiden Prabowo dalam upaya swasembada pangan.

Padahal beberapa waktu lalu dalam kunjungannya ke Bengkulu, Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) sudah dengan tegas melarang adanya alih pungsi lahan pertanian dan diancam akan dikenakan sangsi pergantian lahan 3 kali lipat dari lahan yang dialihfungsikan.

Suasana Lahan persawahan yang akan di jadikan perumahan saat banjir melanda seperti lautan.
Suasana Lahan persawahan yang akan di jadikan perumahan saat banjir melanda seperti lautan.

Dilain sisi, perdebatan juga terjadi dalam rapat lanjutan tesebut, dimana jika penimbunan lahan persawahan tetap dilakukan maka mitigasi bencana alam seperti banjir di pastikan akan terjadi dan semakin memperparah kondisi banjir yang sudah ada di dua perumahan yakni Qoriah Thoyyibah dan Villa Pabite.

Bahkan banjir imbas dari adanya proyek pembangunan inipun akan terus melebar hingga ke permukiman warga lainnya yang ada di Kelurahan Kandang Limun dan menambah daftar wilayah rawan banjir yang ada di Kota Bengkulu.

Dampak banjir yang akan ditimbulkan inipun akan dirasakan secara terus menerus hingga kedepannya, sehingga hal-hal ini menjadi pertimbangan berat yang harus difikirkan oleh Pemerintah Kota Bengkulu bersama instansi lainnya.

“Kami sudah sampaikan dalam ranpat lanjutan kemarin, jika penimbunan ini tetap dilakukan maka dampaknya akan banyak, mulai dari hilangnya lahan persawahan artinya tak mendukung swasembada pangan presiden hingga adanya potensi banjir yang lebih besar yang akan mengancam perumahan warga secara terus-menerus,”terang Bambang.

Bambang menyebutkan sesuai diskusi bersama pemerintah minta kepada pihak pemilik lahan persawahan untuk sementara tidak melakukan aktivitas apapun di lahan yang sedang berkonflik dengan masyarakat sampai adanya putusan dari pemerintah Kota Bengkulu.

“Kami sudah menyampaikan kepada pihak pemilik lahan untuk sementara waktu tidak melakukan aktivitas apapun sampai adanya putusan dari Pemkot Bengkulu, bahkan Kapolsek juga sudah memanggil pihak pemilik lahan untuk tak ada aktivitas dulu,”jelas Camat.

Kuasa hukum warga Ana Tasya Pase
Kuasa hukum warga Ana Tasya Pase, SH.MH

Sementara itu, Ana Tasya Pase, SH, MH, kuasa hukum warga, mempertanyakan kepada pemerintah Kota Bengkulu jika aktivitas penimbunan itu tetap dilakukan, apakah Pemerintah Kota Bengkulu siap bertanggung jawab atas kerusakan jalan yang ditimbulkan hingga mitigasi bencana banjir yang akan berdampak di dua perumahan warga yakni Qoriah Thoyyibah dan Villa Pabite.

Dikatakan Ana Tasya, Jika hal tersebut siap dipertanggung jawabkan oleh Pemerintah Kota, maka kita bisa membuat semacam perjanjian tertulis dan mengikat sehingga sewaktu-waktu nanti warga berhak menuntut kepada pemerintah jika dampak itu timbul ke warga.

“Sekarang warga bertanya kepada pemerintah apakah Pemerintah siap bertanggung jawab atas timbulnya dampak dari aktivitas yang dilakukan pemilik lahan, jika pemerintah siap maka kita buat perjanjian yang bersifat mengikat dan bisa dipertanggungjawabkan di kemudian hari,”terang Ana Tasya.

Ana berharap semua pihak untuk saat ini sama-sama menghargai segala bentuk proses yang saat ini sedang berjalan dan sama-sama untuk menahan diri agar tidak melakukan hal-hal yang dapat menimbulkan permasalahan baru.

“Sekarang kita sama-sama menunggu dan sama-sama menghargai segala proses yang sedang berlangsung,”tutup Ana.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *