Hakim Vonis Bebas 4 Terdakwa Korupsi Lahan Tol Bengkulu-Taba Penanjung Sujud Syukur, Kasi Penkum: Kita Pikir-Pikir Dulu Yah
BENGKULU,- Sidang lanjutan dengan agenda pembacaan vonis dari majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu, terhadap empat terdakwaan kasus dugaan korupsi pembebasan lahan proyek Tol Bengkulu–Taba Penanjung, digelar Rabu siang (13/05/2026).
Dalam siang vonis yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Agus Hamzah SH, MH menjatuhkan putusan mengejutkan dan diluar dugaan dalam perkara dugaan korupsi pembebasan lahan proyek Tol Bengkulu–Taba Penanjung.
Empat terdakwa yang sebelumnya dituntut hukuman berat oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Bengkulu, akhirnya divonis bebas murni oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu.
Ketua Majelis Hakim Agus Hamzah SH, MH menegaskan bahwa seluruh unsur dakwaan, baik primer maupun subsider, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan dalam perkara dugaan korupsi pembebasan lahan proyek Tol Bengkulu–Taba Penanjung.
“Majelis berpendapat dakwaan JPU tidak terbukti. Para terdakwa dinyatakan bebas dari seluruh dakwaan,” tegas hakim dalam amar putusan di ruang sidang.
Tak hanya membebaskan para terdakwa, majelis hakim juga menilai proses pembebasan lahan proyek jalan tol tersebut telah berjalan sesuai aturan dan mekanisme yang berlaku dalam pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN).
Hakim menyebut seluruh tahapan pengadaan lahan telah mengacu pada instruksi presiden hingga keputusan presiden terkait percepatan pembangunan infrastruktur nasional, sehingga tidak ditemukan unsur perbuatan melawan hukum.

Sherly Veranica, Salah satu kuasa hukum terdakwa, mengatakan apa yang telah dilakukan oleh kliennya sudah sesuai dengan Standar Operasi (SOP) dan antara terdakwa satu dengan terdakwa lainnya tidak saling berkaitan.
“Alhamdulillah terima kasih kepada Tuhan yang maha kuasa, klien kami bisa di vonis bebas, dimana pada intinya apa yang telah dilakukan para terdakwa itu sudah sesuai dengan standar Operasi atau SOP yang seharusnya,”ujar Sherly.
Selain itu dikatakan Sherly, dalam sidang vonis ini juga terbantahkan segala tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Bengkulu.
“Intinya dalam vonis ini segala tuntutan yang dibacakan Jpu terbantahkan dan pergantian tanam tumbuh itu sudah sesuai dengan semestinya,”terang Sherly.
Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Fri Wisdom Subaya saat dikonfirmasi terkait vonis bebas yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu mengatakan menghormati segala keputusan yang telah dibacakan majelis hakim PN Tipikor Bengkulu dan akan berfikir-fikir terlebih dahulu serta berkonsultasi terlebih dahulu kepada pimpinan untuk langkah-langkah selanjutnya.
“Iya kita hormati segala putusan pengadilan. Kita akan pelajari terlebih dahulu putusan tersebut terkait pertimbangan majelis dalam putusan ini sehingga JPU mengambil sikap pikir-pikir dan setelah ini JPU akan tentukan sikap untuk melakukan upaya hukum selanjutnya. “ jelas Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Fri Wisdom Subaya”
Perkara ini sendiri menyeret empat nama, yakni Hazairin Masri selaku mantan Kepala BPN Bengkulu Tengah, Hartanto sebagai advokat pendamping warga terdampak proyek tol, Hadia Seftiana selaku Kabid Pengukuran BPN Bengkulu Tengah, serta Toto Soeharto sebagai pimpinan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).
Sebelumnya, JPU Kejati Bengkulu menuntut Hazairin Masri dan Hartanto masing-masing 7 tahun penjara disertai denda Rp100 juta subsidair 60 hari kurungan.
Hazairin juga dituntut membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp2,35 miliar subsidair 2 tahun kurungan. Sementara Hartanto dibebani tuntutan uang pengganti Rp4,66 miliar subsidair 3 tahun penjara.
Sedangkan Hadia Seftiana dan Toto Soeharto dituntut 5 tahun penjara serta denda Rp100 juta subsidair 60 hari kurungan. Khusus Toto, JPU turut menuntut uang pengganti sebesar Rp242,8 juta subsidair 2 tahun penjara.
Namun setelah melalui proses persidangan panjang, majelis hakim akhirnya mengambil sikap berbeda dari tuntutan jaksa.
Pengadilan menyatakan tidak ada cukup bukti yang menunjukkan para terdakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam pembebasan lahan proyek tol tersebut.
Putusan bebas ini langsung menyita perhatian publik dan menjadi sorotan karena perkara sebelumnya disebut berkaitan dengan dugaan kerugian negara miliaran rupiah dalam proyek strategis nasional.
