Kuasa Hukum Korban Minta Yeyen Penuhi Panggilan Penyidik Polda Bengkulu, Korban Sudah Capai 60 Orang, Ana Tasya: Pintu Damai Masih Terbuka
BENGKULU,– Kuasa hukum puluhan korban dugaan penipuan investasi yang melibatkan NC alias Yeyen meminta terlapor memenuhi panggilan penyidik Polda Bengkulu setelah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan surat panggilan sebagai saksi.
Kuasa hukum para korban mengatakan kehadiran Yeyen sangat diharapkan agar proses hukum dapat berjalan dengan baik dan seluruh fakta dalam perkara tersebut menjadi terang.
“Kami berharap terlapor memenuhi panggilan tersebut sebagai saksi agar semuanya menjadi terang benderang,” ujarnya.

Ia menjelaskan, saat ini dirinya mewakili lebih dari 60 korban yang mengaku mengalami kerugian dalam kasus tersebut. Karena itu, pihaknya berharap Yeyen bersikap kooperatif, memberikan keterangan kepada penyidik, serta menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan persoalan.
Meski proses hukum terus berjalan, kuasa hukum menegaskan bahwa para korban masih membuka peluang penyelesaian secara damai. Menurutnya, kliennya lebih mengutamakan pengembalian dana dibandingkan dengan upaya memenjarakan terlapor.
“Klien kami masih membuka pintu damai bagi terlapor untuk menyelesaikan permasalahan ini dan dibicarakan secara baik-baik. Pada intinya para korban hanya menginginkan uang mereka kembali. Tidak ada niat untuk memenjarakan seseorang,” katanya.
Namun demikian, apabila terlapor tidak menunjukkan itikad baik dalam menyelesaikan perkara tersebut, pihak korban memastikan akan tetap menempuh jalur hukum hingga tuntas.
“Jika terlapor tidak memiliki itikad baik, maka dengan terpaksa kami akan tetap menempuh jalur hukum, baik pidana maupun perdata,” tegasnya.
Kasus dugaan penipuan investasi yang menyeret nama NC alias Yeyen hingga kini masih dalam penanganan penyidik Polda Bengkulu. Jumlah korban yang melapor disebut terus bertambah, sementara para korban berharap uang yang telah mereka investasikan dapat segera dikembalikan.
