Di Vonis Bebas, Kejati Bengkulu Resmi Ajukan Kasasi Ke MA 4 Terdakwa Tipikor Tol Bengkulu-Taba Penanjung

Di Vonis Bebas, Kejati Bengkulu Resmi Ajukan Kasasi Ke MA 4 Terdakwa Tipikor Tol Bengkulu-Taba Penanjung

BENGKULU,- Senin siang (25/05/2026) Kejaksaan Tinggi Bengkulu secara resmi telah mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas putusan bebas empat terdakwa perkara dugaan korupsi pembebasan lahan Tol Bengkulu Taba Penanjung yang sebelumnya diputus Pengadilan Tipikor Bengkulu.

Upaya kasasi ke MA tersebut dibenarkan Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Fri Wisdom S. Sumbayak yang ditemui disela-sela kesibukannya.

Dikatakan Wisdom pengajuan kasasi telah resmi didaftarkan di Pengadilan Negeri Bengkulu sebagai bentuk keberatan atas putusan majelis hakim tingkat pertama.

“Pada hari ini Senin 25 Mei 2026 secara resmi Kejaksaan Tinggi Bengkulu telah menyatakan kasasi ke Mahkamah Agung, upaya hukum kasasi di PN Tipikor pada Pengadilan Negeri Bengkulu,” ujar Kasi Penkum Wisdom.

Kasi Penkum Kejati Bengkulu Fri Wisdom Subayak saat dikonfirmasi terkait pengajuan kasasi ke Mahkamah Agung Terkait Vonis Bebas 4 Terdakwa Tipikor Tol Bengkulu-Taba Penanjung.
Kasi Penkum Kejati Bengkulu Fri Wisdom Subayak saat dikonfirmasi terkait pengajuan kasasi ke Mahkamah Agung Terkait Vonis Bebas 4 Terdakwa Tipikor Tol Bengkulu-Taba Penanjung.

Kejati Bengkulu menilai masih terdapat pertimbangan majelis hakim yang perlu diuji kembali di tingkat Mahkamah Agung, khususnya terkait penilaian bahwa Jaksa Penuntut Umum dianggap tidak mampu membuktikan dakwaan dalam perkara tersebut.

Dalam keterangannya, Wisdom menyebut pihak kejaksaan tetap meyakini seluruh unsur dakwaan telah dapat dibuktikan selama proses persidangan berlangsung. Karena itu, JPU kini tengah menyusun memori kasasi yang nantinya akan memuat fakta-fakta persidangan untuk diajukan kepada hakim kasasi.

“Kita yakin bahwa JPU Kejati Bengkulu telah dapat membuktikan segala dakwaan, segala unsur-unsur terkait perkara ini,” lanjut Kasi Penkum.

la juga menyampaikan harapan agar hakim kasasi nantinya dapat menilai kembali keseluruhan fakta hukum yang telah terungkap selama persidangan tingkat pertama, sebelum menjatuhkan putusan pada tingkat kasasi.

Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Bengkulu memvonis bebas empat terdakwa perkara dugaan korupsi pembebasan lahan Tol Bengkulu Taba Penanjung, yakni Hazairin Masri, Hartanto, Hadia Seftiana, dan Toto Soeharto. Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan dakwaan jaksa penuntut umum tidak terbukti, baik primer maupun subsider.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *