Beby Hussy Divonis Total 4 Tahun 7 Bulan Penjara, Hakim Tegaskan Kerugian Lingkungan Bukan Ranah Tipikor

Beby Hussy Divonis Total 4 Tahun 7 Bulan Penjara, Hakim Tegaskan Kerugian Lingkungan Bukan Ranah Tipikor

BENGKULU,- Pengadilan Tipikor Bengkulu akhirnya menjatuhkan putusan terhadap rangkaian perkara tambang batu bara Bengkulu pada Senin, 11 Mei 2026.

Dalam sidang yang dipadati lebih dari 100 pengunjung itu, Komisaris PT Tunas Bara Jaya, Beby Hussy, divonis dengan total akumulatif 4 tahun 7 bulan penjara dari tiga perkara berbeda, yakni tindak pidana korupsi, suap, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Vonis tersebut terdiri dari 2 tahun 8 bulan penjara dalam perkara pokok dugaan korupsi pertambangan, 1 tahun penjara dalam perkara suap, serta 11 bulan penjara dalam perkara TPPU.

Selain pidana badan, Beby juga dijatuhi total denda Rp250 juta dengan subsider pidana kurungan pengganti.

Dalam perkara pokok, majelis hakim menyimpulkan sejumlah unsur dakwaan terbukti, terutama terkait praktik tukar menukar batu bara antara PT Inti Bara Perdana (IBP) dengan PT Ratu Samban Mining (RSM), kegiatan coal getting, penggunaan hasil penjualan untuk kepentingan pribadi, hingga aktivitas penambangan yang dinilai melawan hukum.

Majelis juga menyatakan unsur memperkaya diri sendiri dan orang lain terbukti. Namun hakim mengambil sikap berbeda dari Jaksa Penuntut Umum terkait komponen kerugian lingkungan sebesar Rp89 miliar yang sebelumnya dimasukkan sebagai bagian kerugian negara.

Dalam pertimbangannya, majelis menyebut perhitungan kerugian lingkungan masih bersifat asumsi dan bukan aktual loss atau kerugian nyata. Karena itu, kerugian lingkungan dinilai tidak dapat dimasukkan ke dalam perkara tipikor.

“Kerugian lingkungan harus dituntut melalui perkara lingkungan, baik pidana lingkungan maupun perdata lingkungan,” tegas majelis hakim dalam putusannya.

Suasana persidangan dalam perkara pertambangan dengan agenda mendengarkan pembacaan putusan dari majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu Senin siang (11/05/2026).
Suasana persidangan dalam perkara pertambangan dengan agenda mendengarkan pembacaan putusan dari majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu Senin siang (11/05/2026).

Meski demikian, hakim tetap menyatakan unsur turut serta atau turut melakukan terbukti terhadap para terdakwa dalam perkara pokok.

Untuk Beby Hussy, majelis menjatuhkan vonis 2 tahun 8 bulan penjara, Denda Rp100 juta subsider 60 hari, Uang pengganti Rp106 miliar subsider 2 tahun penjara.

Majelis juga menetapkan uang sitaan dan aset yang sebelumnya telah disita negara diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti.

Nilainya meliputi uang rupiah, valuta asing hingga aset lain yang totalnya mencapai lebih dari Rp106 miliar.

Sementara dalam perkara suap, majelis hakim menyatakan Beby terbukti memberikan hadiah sebesar Rp1,029 miliar kepada T. Nazirin.

Meski sebelumnya Nazirin menyatakan tidak pernah menerima langsung dari Beby, hakim menilai keterangan sejumlah saksi dan alat bukti lain cukup membuktikan unsur memberi sesuatu kepada penyelenggara negara.

Dalam perkara suap itu, Beby divonis 1 tahun penjara, Denda Rp50 juta subsider 50 hari.

Sedangkan pada perkara TPPU, majelis menilai unsur pencucian uang terbukti. Namun hakim mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan, mulai dari sikap sopan terdakwa, pengakuan perbuatan, pengembalian kerugian negara, hingga status belum pernah dihukum.

Untuk perkara TPPU, Beby dijatuhi vonis 11 bulan penjara, Denda Rp50 juta subsider 50 hari.

Selain Beby Hussy, majelis hakim juga menjatuhkan putusan kepada terdakwa lain dalam rangkaian perkara tambang Bengkulu.

PERKARA POKOK / TIPIKOR: 

1. Ir. H. Sutarman di Vonis 2 tahun penjara, Denda Rp150 juta subsider 70 hari, uang pengganti Rp13,8 miliar subsider 1 tahun.

2. Agusman bin Herman (Alm) di Vonis 2 tahun penjara Denda Rp150 juta subsider 70 hari.

3. Sakya Hussy di Vonis 2 tahun penjara, Denda Rp100 juta subsider 60 hari uang pengganti Rp3 miliar subsider 1 tahun.

4. Julius Soh di Vonis 2 tahun 6 bulan penjara, Denda Rp150 juta subsider 70 hari uang pengganti Rp36,7 miliar subsider 1 tahun.

5. Sunindyo Suryo Herdadi di Vonis 6 tahun 6 bulan penjara, Denda Rp2 miliar subsider 290 hari.

6. Edi Santoso Raharja di Vonis 8 tahun penjara, Denda Rp2 miliar subsider 290 hari, uang pengganti Rp36 miliar subsider 2 tahun 6 bulan.

7. David Alexander Yuwono di Vonis 8 tahun penjara, Denda Rp2 miliar subsider 290 hari uang pengganti Rp36 miliar subsider 2 tahun 6 bulan.

8. Iman Sumantri di Vonis 2 tahun penjara Denda Rp1 miliar subsider 190 hari.

PERKARA SUAP:

1. T. Nazirin di Vonis 1 tahun 10 bulan
2. Sutarman di Vonis 1 tahun

PERKARA TPPU:

1. Sakya Hussy di Vonis 8 bulan penjara, Denda Rp50 juta subsider 50 hari.

PERKARA PERINTANGAN:

1. Andy Putra Denda Rp3,4 miliar subsider 346 hari
2. Awang Denda Rp3,4 miliar subsider 346 hari

Dalam putusan itu, majelis juga mengembalikan ribuan barang bukti yang sebelumnya disita. Mulai dari mobil mewah, rumah, obligasi, giro, emas Antam 2.500 gram, hingga lebih dari 126 ribu ton batu bara diputuskan dikembalikan kepada para terdakwa.

Putusan ini sekaligus menutup rangkaian panjang perkara tambang Bengkulu yang selama berbulan-bulan menyita perhatian publik, terutama karena besarnya angka kerugian negara yang diperdebatkan serta perdebatan hukum mengenai batas antara pelanggaran administratif, lingkungan, dan tindak pidana korupsi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *