Polresta Bengkulu Musnahkan 25,6 Gram Sabu, Empat Pengedar Diamankan dalam Empat Kasus Berbeda

Polresta Bengkulu Musnahkan 25,6 Gram Sabu, Empat Pengedar Diamankan dalam Empat Kasus Berbeda

BENGKULU – Polresta Bengkulu kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika dengan menggelar pemusnahan barang bukti sabu hasil pengungkapan empat kasus selama periode bulan ini. Dalam pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan empat orang tersangka beserta barang bukti sabu seberat 26,6 gram.

Kapolresta Bengkulu Kombes Pol. Rahmad Hidayat, S.S., M.H., menjelaskan, dari total barang bukti yang disita, sebanyak 25,6 gram sabu dimusnahkan. Proses pemusnahan dilakukan secara terbuka dan disaksikan oleh pihak Kejaksaan Negeri Kota Bengkulu, Badan Narkotika Nasional (BNN), penasihat hukum tersangka, serta pihak terkait lainnya.

Menurutnya, pemusnahan barang bukti merupakan agenda rutin yang dilakukan sebagai bentuk transparansi serta memastikan tidak ada penyalahgunaan barang bukti oleh aparat penegak hukum.

“Ini merupakan bentuk profesionalitas kami dalam penanganan perkara narkotika. Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan kasus, sedangkan sebagian kecil disisihkan untuk kepentingan pembuktian di persidangan,” ujar Kapolresta Bengkulu Kombes Pol. Rahmad Hidayat, S.S., M.H.

Kapolresta Bengkulu Kombes Pol. Rahmad Hidayat, S.S., M.H.
Kapolresta Bengkulu Kombes Pol. Rahmad Hidayat, S.S., M.H.

Dari empat kasus yang berhasil diungkap, dua tersangka diketahui merupakan bagian dari satu jaringan peredaran narkoba. Salah satunya berprofesi sebagai kernet angkutan. Sementara dua tersangka lainnya berasal dari kasus berbeda.

Polisi juga mengungkap adanya seorang pelaku yang berasal dari luar Kota Bengkulu. Tersangka tersebut diduga membawa sabu dari luar daerah menggunakan jasa travel sebelum mengedarkannya di wilayah Kota Bengkulu. Petugas berhasil menangkap pelaku sebelum barang haram tersebut sempat beredar lebih luas.

Kapolresta menegaskan, pihaknya akan terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap jaringan pemasok narkotika yang lebih besar.

Dalam kesempatan itu, Kapolresta Bengkulu juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkoba, baik sebagai pengguna maupun pengedar.

“Siapa pun yang terlibat penyalahgunaan narkoba akan kami tindak tegas tanpa memandang profesi, termasuk apabila pelakunya merupakan anggota Polri. Tidak ada toleransi terhadap pelanggaran narkotika,” tegas Kapolresta Bengkulu.

Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mendukung upaya pemberantasan narkoba demi mewujudkan Kota Bengkulu yang bersih dari peredaran barang haram tersebut.

Selain itu, masyarakat diminta tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas transaksi maupun peredaran narkoba di lingkungan sekitarnya. Polresta Bengkulu telah menyediakan layanan darurat 110 yang dapat diakses selama 24 jam.

“Setiap laporan masyarakat akan segera kami tindak lanjuti dengan mengirimkan petugas ke lokasi. Peran aktif masyarakat sangat penting dalam membantu kami memberantas peredaran narkoba di Kota Bengkulu,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *