Enam Bulan Edarkan Uang Palsu, Boss Fotocopy di Bengkulu Ditangkap Polisi, Kapolresta Himbauan Masyarakat Lebih Waspada
BENGKULU – Seorang pria berinisial A-R, warga Kelurahan Surabaya, Kota Bengkulu, ditangkap jajaran Satreskrim Polresta Bengkulu setelah diduga memproduksi sekaligus mengedarkan uang palsu pecahan Rp20 ribu. Pelaku diamankan usai aksinya terbongkar saat bertransaksi di Pasar Barukoto, Kota Bengkulu.
Kasus ini terungkap setelah seorang pedagang merasa curiga terhadap uang pecahan Rp20 ribu yang diterimanya dari pelaku. Setelah diperiksa, uang tersebut diduga merupakan uang palsu. Pedagang kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada polisi, sehingga pelaku berhasil diamankan sebelum sempat menjadi sasaran amukan massa.
Dari hasil penyelidikan sementara, polisi mengungkap modus yang digunakan pelaku terbilang cukup rapi. A-R diduga memproduksi sendiri uang palsu tersebut, kemudian sengaja membuat tampilannya tampak lusuh agar terlihat seperti uang yang telah lama beredar dan lebih mudah meyakinkan para pedagang.
Pelaku diketahui menyasar pedagang kecil dengan cara membeli barang menggunakan uang palsu pecahan Rp20 ribu. Dari transaksi tersebut, pelaku memperoleh uang kembalian asli yang kemudian dikumpulkan. Polisi menduga dalam kurun waktu enam bulan terakhir, ribuan lembar uang palsu telah diedarkan pelaku di sejumlah wilayah Kota Bengkulu.
Berdasarkan keterangan sementara, aksi tersebut dilakukan karena alasan terdesak kebutuhan ekonomi. Namun demikian, penyidik masih terus mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang ikut terlibat dalam jaringan peredaran uang palsu tersebut.
Kapolresta Bengkulu, Kombes Pol. Rahmad Hidayat, mengatakan penyidik masih melakukan pengembangan untuk memastikan apakah pelaku bekerja sendiri atau merupakan bagian dari jaringan yang lebih besar.
“Kami masih mendalami apakah yang bersangkutan bekerja sendiri atau ada pihak lain yang terlibat. Kami juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi terkait peredaran uang palsu ini,” ujar Rahmad Hidayat.

Kapolresta juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila menemukan atau mencurigai adanya peredaran uang palsu di wilayah Kota Bengkulu. Laporan dapat disampaikan langsung ke kantor kepolisian maupun melalui layanan kepolisian agar segera ditindaklanjuti.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita ratusan lembar uang palsu pecahan Rp20 ribu dengan nilai mencapai jutaan rupiah. Selain itu, petugas juga mengamankan alat pencetak, printer, serta kertas yang diduga digunakan untuk memproduksi uang palsu tersebut sebagai barang bukti.
Saat ini penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain dalam kasus tersebut. Atas perbuatannya, A-R dijerat dengan pasal tentang tindak pidana pemalsuan dan peredaran uang palsu dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
