35 Tahun Berdiri, Kantor DPD Golkar di Klaim Ahli Waris, Aan Julianda: Selama Ini Kemana??

35 Tahun Berdiri, Kantor DPD Golkar di Klaim Ahli Waris, Aan Julianda: Selama Ini Kemana??

BENGKULU,- Polemik klaim kepemilikan lahan yang diatasnya berdiri bangunan Kantor Dewa Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golongan Karya (Golkar) Kota Bengkulu terus meruncing.

Kuasa Hukum DPD partai Golkar Kota Bengkulu, Aan Julianda dalam konferensi persnya Jumat sore kemarin (08/05/2026) mempertanyakan keberadaan ahli waris Hawiyah Mahyudin Binti H. Mustafa yang selama 35 tahun DPD Partai Golkar Kota Bengkulu berkantor tidak pernah ada komplain atau mengklaim kepemilikan atas lahan tersebut.

“Sudah 35 tahun Partai Golkar berkantor di sini tidak pernah ada komplain ataupun klaim dari ahli waris, jadi selama ini kemana,”tanya Aan.

Aan juga mempertanyakan dasar kepemilikan lahan dengan luas 415 meter persegi yang diklaim ahli waris Hawiyah Mahyudin Binti H. Mustafa.

“Kalo memang mereka punya dasar, kenapa mereka tidak menaikkan statusnya menjadi hak milik, hak guna, hak pakai selama 35 tahun belakangan,”unjarnya.

Lahan seluas 415 meter persegi yang diklaim ahli waris Hawiyah Mahyudin Binti H. Mustafa yang diatasnya berdiri Kantor DPD Partai Golkar Kota Bengkulu.
Lahan seluas 415 meter persegi yang diklaim ahli waris Hawiyah Mahyudin Binti H. Mustafa yang diatasnya berdiri Kantor DPD Partai Golkar Kota Bengkulu.

Tindakan secara sepihak yang dilakukan ahli waris Hawiyah Mahyudin Binti H Mustafa tersebut, dikatakan Aan, tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan berpotensi melanggar ketentuan perundang-undangan.

Ia juga menegaskan, pemagaran kantor partai berlambang pohon beringin yang dilakukan secara sepihak tanpa adanya putusan pengadilan merupakan tindakan yang mencederai supremasi hukum.

“Ini klaim yang dilakukan secara sepihak ini tidak memiliki dasar hukum yang jelas, dan berpotensi melanggar perundang-undangan,”terang Aan.

Seluruh kader dan simpatisan partai Golkar diminta untuk tetap menahan diri dan tidak terpancing melakukan tindakan anarkis di tengah memanasnya persoalan di partai Golkar.

Diketahui pada hari Kamis sore yang lalu (07/05/2026), Kantor DPD Partai Golkar Kota Bengkulu di jalan Beringin No.48, Kelurahan Padang Jati, Kecamatan Ratu Samban, Kota Bengkulu, di segel dan dipagar menggunakan seng oleh pemilik ahli Hawiyah Mahyudin Binti H. Mustafa.

Saat penyegelan dan pemasangan pagar menggunakan seng, diketahui terdapat pengurus DPD partai Golkar Kota Bengkulu di sekretariat DPD Golkar Kota Bengkulu.

Beruntung saat penyegelan dan pemasangan pagar seng tidak sampai terjadi kericuhan antara pengurus partai dengan pihak ahli waris.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *