Sengketa Lahan Kantor DPD Partai Golkar Kota Bengkulu, Aan Julianda: Klaim Ahli Waris Tampa Dasar Yang Jelas
BENGKULU,- Kisruh di internal Partai berlambang pohon beringin di Kota Bengkulu kian memanas dan melebar hingga ke sengketa lahan kantor milik Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golongan Karya (Golkar) Kota Bengkulu.
Hal itu diketahui terjadi pada Kamis sore kemarin (07/05/2026), dimana kuasa hukum Dike Meyrisa,SH, MH dan partners melakukan penyegelan kantor DPD partai Golkar Kota Bengkulu bahkan dipagar menggunakan seng.
Dalam klaim nya, tanah dengan luas 415 meter persegi, yang sudah dibangun kantor DPD partai Golkar Kota Bengkulu sejak puluhan tahun lalu itu merupakan tanah milik Hawiyah Mahyudin Binti H. Mustafa.
Menanggapi peristiwa tersebut, Kuasa Hukum DPD partai Golkar Kota Bengkulu, Aan Julianda menilai apa yang sudah dilakukan oleh pihak yang mengklaim pemilik lahan tak berdasar yang jelas.
Bahkan menurut Aan Julianda, tindakan yang dilakukan pihak yang mengatasnamakan ahli waris Hawiyah Mahyudin Binti H Mustafa tersebut tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan berpotensi melanggar ketentuan perundang-undangan.
Dalam konferensi pers, Aan meminta seluruh kader dan simpatisan Golkar tetap menahan diri dan tidak terpancing melakukan tindakan anarkis di tengah memanasnya persoalan di partai Golkar tersebut.
Aan Julianda menegaskan, pemagaran kantor partai berlambang pohon beringin yang dilakukan secara sepihak tanpa adanya putusan pengadilan merupakan tindakan yang mencederai supremasi hukum.
la juga menyoroti tidak adanya dokumen atau dasar kepemilikan yang dicantumkan dalam spanduk yang dipasang di lokasi pemagaran.
“Tidak bisa seseorang secara sepihak datang lalu memagar dan menutup akses sebuah kantor organisasi tanpa ada putusan pengadilan. Ini negara hukum,” tegas Aan.

Menurut Aan, setiap klaim kepemilikan tanah wajib dibuktikan secara legal sesuai ketentuan Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960 beserta aturan turunannya.
“Klaim ini tak berdasar baik itu kepemilikan sertifikat hak milik, hak guna, hak pakai maupun hak bangun, tidak tercantum di pemagaran ini, dan hanya klaim sepihak,”jelas Aan.
Aan dalam konferensi persnya mendesak pihak ahli waris Hawiyah Mahyudin Binti H Mustafa agar segera membongkar pagar yang sudah dipasang di Kantor DPD Partai Golkar Kota Bengkulu tersebut, karena telah mengganggu jalannya aktivitas organisasi dan pelayanan di Kantor DPD partai Golkar Kota Bengkulu.
“Kami mendesak ahli waris Hawiyah Mahyudin Binti H Mustafa untuk segera membongkar pagar yang dipasang,”desak Aan.
Aan Julianda menegaskan, apabila permintaan tersebut tidak diindahkan oleh ahli waris yang mengklaim sebagai pemilik lahan, maka DPD partai Golkar Kota Bengkulu akan menempuh jalur hukum dan melaporkan persoalan ini ke Polresta Bengkulu.
Meski demikian, Golkar Kota Bengkulu mengaku tetap membuka ruang dialog dan mediasi maupun negosiasi kepada pihak yang mengklaim sebagai ahli waris pemilik lahan kantor DPD partai Golkar Kota Bengkulu, guna mencari penyelesaian secara kekeluargaan atas sengketa lahan tersebut.
“Kami juga masih membuka ruang mediasi kepada pihak yang mengklaim sebagai ahli waris, bahkan sampai siang tadi kami juga sudah menunggu untuk mediasi,”terang Aan Julianda.
