4 Terdakwa Kasus Kredit Macet Bank Bengkulu Mintak Bebas, Ana Tasya: Pimpinan Harusnya Bertanggungjawab

4 Terdakwa Kasus Kredit Macet Bank Bengkulu Mintak Bebas, Ana Tasya: Pimpinan Harusnya Bertanggungjawab

BENGKULU,- Sidang lanjutan perkara pemberian fasilitas kredit pada Bank Bengkulu Kantor Cabang Pembantu (KCP) Kepahiang kepada PT. Agung Jaya Group,  Kamis siang (07/05/2026) kembali di gelar di pengadilan Tipikor Negeri Bengkulu, dengan agenda mendengarkan nota pembelaan atau pledoi dari para terdakwa.

Dalam pledoi yang dibacakan kuasa hukum ke empat terdakwa, meminta kepada majelis hakim untuk membebaskan ke empat terdakwaan dari segala tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Ana Tasia Pase, Kuasa Hukum ke empat terdakwa mengatakan, pihaknya meminta majelis hakim mempertimbangkan fakta-fakta persidangan yang dinilai tidak menunjukkan adanya unsur memperkaya diri sendiri maupun tindakan fraud yang dilakukan para kliennya.

“Dalam pledoi yang disampaikan saat persidangan tadi, kami meminta majelis hakim untuk membebaskan atau setidak-tidaknya memberikan maaf kepada klien kami tersebut,” kata Ana usai persidangan.

Empat terdakwa dalam perkara tersebut yakni Yosi Indarti dan Dendy Ario selaku Account Officer, Yogi Purnama Putra sebagai analis kredit, serta Yuliana Maitimu yang menjabat Kepala Bank Bengkulu KCP Kepahiang.

Menurut Ana, proses pemberian fasilitas kredit dilakukan melalui mekanisme dan tanggung jawab berjenjang sehingga tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab kliennya.

“Selain itu dalam pemberian fasilitas kredit, ada hubungan yang berjenjang. Sehingga ada pihak lain yang harusnya lebih bertanggung jawab yakni pimpinan,” kata Ana.

Ana menilai, perkara tersebut berpotensi menimbulkan rasa takut di kalangan pegawai perbankan dalam mengambil keputusan terkait pencairan kredit.

“Sekarang saja seperti di Bank Bengkulu, pegawainya mulai takut untuk melakukan pencairan,” tambah Ana.

Ana juga menegaskan, fasilitas kredit yang diberikan kepada nasabah pada dasarnya merupakan bagian dari aktivitas bisnis yang memiliki risiko. Namun menurutnya, risiko tersebut masih dapat dipulihkan melalui jaminan maupun asuransi kredit.

“Pasti pada saat pengajuan fasilitas kredit, ada jaminan yang diberikan. Disamping itu ketika terjadi hal yang tak diinginkan seperti kredit macet, juga ada asuransi,” jelas Ana.

Selain itu, pihaknya menilai keempat terdakwa hanya menjalankan tugas dan kewenangan sebagai pegawai bank.

“Selain itu terkait perkara ini, sebagaimana pernyataan ahli yang kami hadirkan dalam persidangan, jika pemberian fasilitas kredit tersebut murni urusan bisnis,” tutup Ana.

Sebelumnya, JPU menuntut empat terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 49 Ayat (2) huruf b UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan jo Pasal 20 huruf a dan c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Tiga terdakwa yakni Yosi Indarti, Dendy Ario dan Yogi Purnama Putra dituntut pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan serta denda Rp20 juta subsidair 20 hari kurungan. Sedangkan Yuliana Maitimu dituntut pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan denda Rp20 juta subsidair 20 hari kurungan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *