Tegas!! Lurah Anggut Dalam Dinonaktifkan, Dedy: ASN Harus Utamakan Kepentingan Negara, Bukan Kepentingan Pribadi
BENGKULU,– Pemerintah Kota Bengkulu resmi membebastugaskan Lurah Anggut Dalam setelah hasil pemeriksaan Inspektorat menemukan adanya pelanggaran yang dilakukan terkait proses penerimaan peserta didik baru (SPMB).
Wali Kota Bengkulu Dedy Wahyudi menyatakan, keputusan tersebut diambil setelah Inspektorat Kota Bengkulu melakukan pemeriksaan intensif sejak pagi hingga sore hari terhadap yang bersangkutan.
“Hari ini dari pagi hingga sore telah dilakukan pemeriksaan oleh Inspektorat untuk memastikan pelanggaran yang dilakukan. Dari hasil pemeriksaan tersebut, memang didapati fakta bahwa Lurah Anggut Dalam memasukkan anaknya ke dalam Kartu Keluarga (KK) milik Ibu Tukiyem,” ujar Wali Kota.

Menurutnya, tindakan tersebut berdampak langsung terhadap status bantuan sosial yang diterima Tukiyem. Akibat perubahan data kependudukan itu, Tukiyem tidak lagi menerima Program Keluarga Harapan (PKH) karena dianggap menjadi bagian dari keluarga yang lebih mampu.
“Akibat masuknya anak lurah ke dalam KK tersebut, Ibu Tukiyem tidak mendapatkan bantuan PKH karena dianggap bagian dari keluarga besar yang berbeda status ekonominya,” jelasnya.
Sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), Wali Kota menegaskan dirinya harus mengambil langkah tegas demi memenuhi rasa keadilan masyarakat serta menjaga integritas aparatur sipil negara.
“ASN harus mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat, bukan kepentingan pribadi. Dalam kasus ini yang bersangkutan tidak profesional, melakukan pelanggaran disiplin ASN, dan tindakannya berdampak pada masyarakat miskin yang kehilangan hak menerima bantuan,” tegasnya.
Atas dasar tersebut, terhitung mulai hari ini Lurah Anggut Dalam resmi dibebastugaskan dari jabatannya dan pemerintah telah menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) untuk menjalankan roda pemerintahan di kelurahan tersebut.
“Maka terhitung hari ini Lurah Anggut Dalam dibebastugaskan dan ditunjuk Plt untuk sementara waktu sampai proses pemberhentiannya selesai. Selanjutnya kami akan melihat sanksi berikutnya sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Wali Kota Bengkulu Dedy Wahyudi.
Ia menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelanggaran yang dilakukan masuk dalam kategori pelanggaran disiplin ASN karena yang bersangkutan lebih mengutamakan kepentingan pribadi dibandingkan tugas dan tanggung jawab sebagai aparatur negara.
Sementara itu, Pemkot Bengkulu memastikan hak Tukiyem sebagai penerima bantuan sosial akan segera dipulihkan. Dinas Sosial saat ini tengah melakukan proses pengaktifan kembali status penerima PKH yang datanya terintegrasi secara nasional.
“Hak Ibu Tukiyem akan segera kami kembalikan. Dinas Sosial sedang mengurus pengaktifan kembali bantuan PKH. Selama proses itu berlangsung, Insya Allah bantuan akan dibantu melalui Baznas agar hak beliau tidak terganggu,” ujarnya.
Wali Kota juga menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada Tukiyem dan masyarakat Kota Bengkulu atas tindakan tidak profesional yang dilakukan oleh aparatur pemerintah tersebut.
“Saya akan menjumpai langsung Ibu Tukiyem untuk menyampaikan permohonan maaf. Kepada masyarakat Kota Bengkulu saya juga memohon maaf karena aparatur kami bertindak tidak profesional. Namun kami telah mengambil tindakan tegas sebagai bentuk respons terhadap suara masyarakat dan untuk memenuhi rasa keadilan publik,” pungkasnya.
