Sidang Pledoi Korupsi Tambang, Beby &  Sakya: Tak Ada Niat Jahat Murni Hubungan Bisnis

Sidang Pledoi Korupsi Tambang, Beby &  Sakya: Tak Ada Niat Jahat Murni Hubungan Bisnis

BENGKULU,- Sidang lanjutan perkara korupsi sektor pertambangan di Pengadilan Tipikor Bengkulu memasuki agenda mendengarkan Pledoi dari kedua pengacara terdakwa Beby Husy dan Sakya Husy.

Dalam persidangan yang berlangsung pada Rabu malam (29/04/2026), kedua terdakwa melalui masing-masing kuasa hukumnya menyampaikan pembelaan atas tuntutan JPU Kejati Bengkulu agar mendapat hukuman seringan-ringannya dan seadil-adilnya dari majelis hakim.

Yakup Hasibuan SH kuasa hukum Beby Husy meminta kepada majelis hakim untuk membebaskan Beby Husy dan Sakya Husy.

Yakub menilai dibebaskannya Beby dan Sakya karena telah membayar kerugian negara yang nominalnya mencapai ratusan miliar. Pembayaran kerugian negara merupakan itikad baik Beby Husy dan Sakya karena dituduh merugikan negara.

Menurutnya Memang ada pinjam meminjam batu bara, tapi hal tersebut seharusnya merupakan pelanggaran administratif, bukan pidana. Selanjutnya terkait kerugian negara yang nominalnya sangat besar, mencapai ratusan miliar.

Yakup juga menjelaskan, ahli perhitungan kerugian negara yang digunakan penuntut umum bukan ahli berwenang, tidak punya akreditasi dari Kementrian Keuangan, tidak terdaftar di BPK bukan merupakan badan berwenang seperti BPK atau inspektorat.

“Inti dari pledoi kita, kami minta dibebaskan untuk pak Beby dan pak Sakya, kemudian menggugurkan perhitungan kerugian negara yang diajukan penuntut umum,” jelas Yakup.

Dalam persidangan, penasihat hukum Bebby, Yakup Hasibuan, menegaskan perkara a quo tidak boleh dilihat sebagai suatu skema kejahatan yang direncanakan, melainkan sebuah hubungan bisnis murni yang didasari pada itikad baik.

Dijelaskan Yakub, Kerja sama antara PT Ratu Samban Mining dengan Terdakwa dilakukan berdasarkan keyakinan bahwa PT Ratu Samban Mining memiliki perizinan lengkap, termasuk sertifikat Clear and Clean (C&C).

Terdakwa memosisikan diri sebagai penyedia dukungan finansial (full financing), sehingga penggunaan dana sepenuhnya menjadi wewenang dan tanggung jawab PT Ratu Samban Mining selaku pemegang IUP.

Masalah perizinan dan dokumen teknis merupakan tanggung jawab mutlak pemegang IUP, bukan Terdakwa. Tidak terdapat fakta materil tentang adanya pemberian sejumlah uang dari Terdakwa kepada pihak manapun, termasuk kepada Saksi T. Nadzirin, S.T, serta tidak terdapat kesepakatan (meeting of minds) yang dapat dibuktikan.

“Kemudian, tidak ada fakta materil tentang pemberian uang dari klien kami kepada pihak manapun, termasuk terdakwa T Nazirin ST,” ujarnya.

Kegiatan coal getting yang dilakukan adalah sah menurut hukum positif di Indonesia, sehingga tuduhan perbuatan melawan hukum harus dinyatakan gugur demi hukum.

Perjanjian kerja sama telah lahir dan mengikat sejak tahun 2022, dan perbaikan dokumen yang dilakukan hanyalah untuk memperbaiki kesalahan administratif (clerical error), bukan untuk menutupi perbuatan pidana.

Pinjam meminjam batubara dilakukan dalam rangka pemenuhan kewajiban Domestic Market Obligation (DMO) dan tidak memiliki sifat melawan hukum, serta seluruh kewajiban pembayaran kepada negara tetap dipenuhi.

Tidak terdapat kerugian negara, bahkan terdapat kelebihan pembayaran kepada negara. Penuntut Umum gagal membuktikan tuduhan mengenai penurunan kualitas batubara (GAR), yang merupakan fenomena teknis yang lazim terjadi dalam industri pertambangan.

“Tuduhan kerusakan lingkungan tidak berdasar dan salah alamat, karena tanggung jawab reklamasi diberikan kepada pemilik IUP,” imbuhnya.

Tuduhan kerusakan lingkungan tidak berdasar dan salah alamat (error in persona), karena tanggung jawab berada pada pemegang IUP, serta kegiatan reklamasi telah berjalan dan jaminan reklamasi telah disetorkan.

Terdakwa tidak mendapatkan keuntungan dari kerja sama tersebut, melainkan mengalami kerugian yang nyata.

Penuntut Umum gagal membuktikan unsur-unsur dalam dakwaan, baik unsur melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain, maupun merugikan keuangan negara.

Perhitungan kerugian negara tidak sah secara hukum karena tidak dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta mengandung kesalahan perhitungan.

Dakwaan Penuntut Umum bersifat tidak cermat (obscuur libel) karena mencampuradukkan aspek perdata, administratif, dan lingkungan ke dalam tindak pidana korupsi.

Tidak terdapat niat jahat (mens rea) dalam diri Terdakwa, yang tercermin dari kepatuhan dan kontribusinya kepada negara, serta adanya itikad baik dengan pengembalian dana.

Hukum pidana seharusnya menjadi ultimum remedium, bukan digunakan untuk mengkriminalisasi persoalan administratif dan bisnis.

“Penuntut Umum gagal membuktikan unsur-unsur dalam dakwaan, baik unsur melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain, maupun merugikan keuangan negara. Perhitungan kerugian negara tidak sah secara hukum karena tidak dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta mengandung kesalahan perhitungan,” terang kuasa hukum Beby.

Dengan demikian, Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan.

Sidang lanjutan perkara korupsi sektor pertambangan di Pengadilan Tipikor Bengkulu dengan agenda mendengarkan Pledoi.
Sidang lanjutan perkara korupsi sektor pertambangan di Pengadilan Tipikor Bengkulu dengan agenda mendengarkan Pledoi.

Sementara itu kuasa hukum Sakya Husy, menyatakan, dalam ketentuan dalam Undang-Undang Minerba beserta peraturan pelaksananya secara eksplisit memperbolehkan pemegang IUP untuk bekerja sama dengan pemegang Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) dalam melaksanakan kegiatan penambangan. Oleh karena itu, keterlibatan PT Atlas Citra Selaras dan PT Tunas Bara Jaya merupakan bentuk pelaksanaan kewenangan yang sah menurut hukum.

Keberadaan IUJP yang dimiliki kedua perusahaan merupakan bukti otentik bahwa kegiatan yang dilakukan telah mendapatkan legitimasi dari negara, termasuk kegiatan coal getting yang secara normatif diperbolehkan.

Keabsahan praktik diperkuat oleh keterangan saksi dari Kementerian ESDM yang menyatakan bahwa kerja sama antara pemegang IUP dan IUJP dalam kegiatan penambangan adalah diperkenankan.

“Keterangan dari kementerian ESDM menyebutkan  kerja sama antara pemegang IUP dan IUJP dalam kegiatan penambangan adalah diperkenankan,” imbuhnya.

Metode pemeriksaan kerusakan tanah yang dijadikan dasar oleh Penuntut Umum tidak memenuhi kaidah ilmiah dalam pengambilan sampel, baik dari aspek jumlah, berat, maupun prosedur pengiriman, sehingga hasil analisisnya tidak akurat dan tidak dapat dijadikan alat bukti yang sah.

Selain itu, parameter pengujian yang digunakan tidak komprehensif karena tidak mencakup aspek biologi, fisik, dan kimia secara utuh. Penggunaan Peraturan Pemerintah Nomor 150 Tahun 2000 juga tidak relevan, mengingat regulasi tersebut diperuntukkan bagi kegiatan produksi biomassa, bukan pertambangan.

“Fakta di lapangan menunjukkan  kegiatan reklamasi telah dilaksanakan dengan baik, yang ditandai dengan adanya pertumbuhan vegetasi. Hal ini membuktikan bahwa tidak terdapat kerusakan tanah sebagaimana yang didalilkan,” pungkas kuasa hukum Sakya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *