Sidang Korupsi PT RSM, Bebby Hussy Bacakan Pleidoi Kontribusi untuk Daerah & 2.400 Jiwa Terdampak
BENGKULU,– Suasana ruang sidang Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bengkulu berubah haru, Rabu 29 April 2026 malam. Terdakwa Beby Hussy membacakan nota pembelaan dalam perkara korupsi sektor pertambangan batu bara PT. Ratu Samban Mining dengan penuh emosi.
Berbeda dari pledoi pada umumnya, Beby tidak hanya menyampaikan keberatan hukum. Ia bercerita tentang hidup, pilihan, dan cintanya pada Bengkulu yang disebutnya sebagai rumah.
“Hari ini saya duduk di sini, bukan untuk mencari pembenaran diri. Tetapi sebagai seorang manusia yang hanya ingin didengar dengan jujur,” ucap Beby di hadapan majelis hakim.
Beby mengaku bukan putra asli Bengkulu. Ia lahir di Tanjung Pinang, Kepulauan Riau. Tahun 2000, takdir membawanya ke Bumi Rafflesia dan empat tahun kemudian memutuskan menetap.
“Awal di Bengkulu, saya hanya seorang karyawan biasa di sebuah perusahaan kontraktor pertambangan. Barulah pada tahun 2008 saya mengundurkan diri, dan mulai merintis usaha dari nol,” kenangnya.
Perjalanan itu tidak mudah. Beby menyebut dirinya jatuh bangun tanpa kekuasaan, tanpa jabatan dan tanpa kemewahan. Hampir satu dekade ia hidup sederhana di rumah sewa, sama seperti warga Bengkulu kebanyakan.
“Tapi berkat doa dan usaha, kerja keras saya secara perlahan mulai membuahkan hasil,” katanya.
Usahanya berkembang hingga perusahaannya mengantongi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi. Beby menegaskan setiap langkah bisnis yang dibangun bukan untuk keuntungan pribadi semata.
“Tapi perlu dipahami dan diketahui, jika setiap langkah bisnis yang saya bangun, tidak semata-mata untuk keuntungan pribadi, melainkan untuk membangun ekonomi Bengkulu. Karena Bengkulu ini layak dibangun,” tegasnya.
Beby memaparkan komitmen membangun daerah dengan mengutamakan tenaga kerja lokal. Ia menyebut usahanya telah mempekerjakan sedikitnya 800 Kepala Keluarga putra daerah Bengkulu.
“Dari total KK itu, sekitar 2.400 jiwa yang hidupnya bergantung pada usaha saya,” jelasnya.
Keseriusan itu, lanjut Beby, juga dibuktikan dengan tidak menempatkan satu rupiah pun keuntungan perusahaan di luar Provinsi Bengkulu, apalagi ke luar negeri. Kepatuhan membayar pajak bahkan membuatnya menerima piagam sebagai Wajib Pajak Terbesar dan Terbaik dari Kantor Pajak Bengkulu.
Dampak Kasus Direksi Jadi Terdakwa, Aset Disita, Karyawan Menganggur Namun semua berubah sejak ia terjerat perkara ini. Beby mengungkapkan hampir seluruh direksi perusahaannya, termasuk anak kandungnya sendiri, ikut ditetapkan sebagai terdakwa. Ia juga harus kehilangan kerabat dekat, Junaidi Leonardo (AHI).
“Ditambah lagi hampir seluruh aset pribadi, keluarga dan perusahaan saya disita. Semua rekening diblokir. Kondisi ini melumpuhkan usaha saya, yang akhirnya menyebabkan hampir semua karyawan kehilangan pekerjaan,” papar Beby dengan suara bergetar.
Padahal, klaimnya, ia selalu berusaha menjadi bagian dari solusi Bengkulu. Mulai dari membantu anak-anak berkebutuhan khusus, mendirikan fasilitas rehabilitasi BNN, hingga membagikan APD saat pandemi COVID-19. Ia juga aktif sebagai Dewan Pembina PMI dan Ketua PSMTI Provinsi Bengkulu.
“Saya tidak mengambil hak orang lain. Ini bukan hasil yang merugikan negara. Namun sebagai manusia yang tidak sempurna, tentu tidak luput dari kekhilafan,” ujarnya.
Di hadapan hakim, Beby mengklaim telah beritikad baik memenuhi kewajiban penggantian kerugian negara. Ia bahkan mengaku membantu membayar kewajiban direksi lain yang menjadi tanggung jawab mereka.
“Jadi sama sekali tidak ada niat jahat terhadap daerah dan negara, atas usaha yang dilakukannya,” kata Beby.
Menutup pledoi, Beby kembali menegaskan kecintaannya pada Bengkulu. Meski seorang pendatang, ia menyebut telah jatuh cinta pada tanah rantau ini.
“Bengkulu bukan tempat singgah bagi saya. Bengkulu adalah rumah saya. Tempat saya belajar tentang kesabaran, tentang kegagalan, dan tentang arti keikhlasan,” ucapnya.
Ia memohon majelis hakim memberikan putusan seringan-ringannya dan meminta maaf kepada seluruh masyarakat Bengkulu jika selama berusaha ada sikapnya yang kurang berkenan.
“Saya percaya, keadilan sejati bukan hanya tentang menghukum. Tetapi juga tentang menjaga agar niat baik tidak disirnakan oleh ketidakadilan. Apapun yang terjadi hingga hari ini, cinta saya kepada Bengkulu tidak berubah,” tandas Beby.
Sidang perkara korupsi PT. Ratu Samban Mining akan dilanjutkan dengan agenda tanggapan jaksa penuntut umum terhadap nota pembelaan terdakwa. Majelis hakim dijadwalkan membacakan putusan setelah seluruh tahapan persidangan selesai.
