Dalam Hitungan Jam, Satreskrim Polres Kaur Berhasil Tangkap 2 Bocah Pelaku Curanmor Kampung

Dalam Hitungan Jam, Satreskrim Polres Kaur Berhasil Tangkap 2 Bocah Pelaku Curanmor Kampung

KAUR,- Gerak cepat dilakukan oleh anggota Satreskrim Polres Kaur, Polda Bengkulu. Dalam tempo hitungan jam anggota Satreskrim Polres Kaur berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (Curanmor) yang terjadi pada Sabtu (28/3/2026) malam kemarin.

Aksi curanmor yang terjadi di Desa Pasar Lama, Kecamatan Kaur Selatan, pada Sabtu (28/3/2026) malam lalu tersebut terjadi sekira pukul 20.30 WIB hingga pukul 23.00 WIB.

Satreskrim Polres Kaur yang menerima laporan dari masyarakat langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan para terduga pelaku pada Minggu, 29 Maret 2026.

Dalam kasus curanmor yang berhasil diungkap kurang dari 1×24 jam, Anggota Satreskrim Polres Kaur yang dipimpin Langsung Kasat Reskrim AKP Tomson Sembiring mengamankan dua orang terduga pelaku masing-masing berinisial R-D dan M-D yang keduanya diketahui masih berstatus di bawah umur.

Kapolres Kaur AKBP, Alam Bawono, melalui Kasat Reskrim AKP Tomson Sembiring mengatakan bahwa keberhasilan ini merupakan bentuk kesigapan dan komitmen Polres Kaur dalam menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif.

“Pengungkapan kasus ini merupakan respon cepat jajaran kami atas laporan masyarakat. Kami berkomitmen untuk menindak tegas setiap bentuk tindak kriminalitas, khususnya curanmor yang meresahkan masyarakat,” kata AKP Tomson.

Tempo hitungan jam Satreskrim Polres Kaur berhasil mengungkap kasus pencurian satu unit sepeda motor.

Adapun untuk Kronologis Penangkapan sendiri bermula pada Minggu dini hari, 29 Maret 2026 sekitar pukul 00.30 WIB, saat tim Satreskrim Polres Kaur yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Tomson Sembiring, bersama Kanit Pidum IPDA Zarwan dan tim opsnal melakukan pengintaian terhadap para pelaku.

Selanjutnya, sekitar pukul 15.00 WIB, tim bergerak menuju kediaman pelaku berinisial R-D di Desa Pasar Lama. Saat tiba di lokasi, pelaku diketahui sedang berada di belakang rumah dan langsung diamankan tanpa perlawanan.

Kemudian sekitar pukul 17.30 WIB, tim melakukan pengembangan dengan mengambil barang bukti berupa satu unit sepeda motor jenis Mio di Desa Pasar Baru, Kecamatan Kaur Selatan. Setelah itu, petugas bergerak menuju rumah pelaku kedua berinisial M-D di Desa Pasar Baru dan berhasil mengamankannya.

Kedua pelaku beserta barang bukti satu unit sepeda motor Yamaha Mio warna hijau selanjutnya dibawa ke Mapolres Kaur guna proses pemeriksaan lebih lanjut.

Guna menekan kejadian serupa kembali terjadi Polres Kaur akan terus meningkatkan patroli serta kegiatan preventif guna mencegah terjadinya tindak kejahatan serupa di wilayah hukum Polres Kaur.

“Kami mengimbau kepada masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan, khususnya dalam menjaga kendaraan bermotor, serta segera melaporkan apabila menemukan hal-hal mencurigakan. Sinergi antara masyarakat dan kepolisian sangat penting dalam menciptakan keamanan bersama,” unjar Kasat Reskrim.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Saat ini, proses penyidikan masih terus berjalan dan Polres Kaur akan melengkapi administrasi penyidikan sesuai ketentuan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *