Alih Fungsi Lahan Pertanian Menjadi Perumahan, Teuku: Developer Harus Fikirkan Dampak Kepada Warga Sekitar

Alih Fungsi Lahan Pertanian Menjadi Perumahan, Teuku: Developer Harus Fikirkan Dampak Kepada Warga Sekitar

BENGKULU,- Polemik alih fungsi lahan pertanian menjadi kawasan perumahan yang dilakukan salah satu developer perumahan di Kota Bengkulu, mendapatkan sorotan tajam dari Wakil Ketua 1 DPRD Provinsi Bengkulu, Teuku Zulkarnain.

Menurut Teuku pembangunan kawasan perumahan di lahan hijau yang merupakan kawasan pertanian tersebut banyak memiliki dampak bagi masyarakat, terutama bagi masyarakat yang ada di sekitar lokasi pembangunan perumahan.

Teuku mengatakan seharusnya developer sebelum melakukan pembangunan harus terlebih dahulu melakukan kajian dampak yang ditimbulkan dari adanya pembangunan sebuah kawasan perumahan. Sehingga hal tersebut tidak menimbulkan konflik ditengah masyarakat.

Teuku dengan keras meminta untuk developer menghentikan terlebih dahulu aktivitasnya sebelum adanya solusi atau kajian dari dampak yang ditimbulkan dari proses pembangunan perumahan.

“Saya mintak ini dihentikan terlebih dahulu, Seharusnya sebelum dilakukan proses pembangunan, developer itu harus mengkaji terlebih dahulu dampak yang ditimbulkannya salah satunya seperti dampak banjir dan kerusakan jalan di pemukiman warga sekitar,”unjar Teuku.

Saat ini saja dikatakan Teuku wilayah Kota Bengkulu sudah menjadi kawasan langganan banjir ketika intensitas hujan tinggi melanda dan ditambah dengan banjir kiriman dari Kabupaten tetangga. Apalagi jika lahan serapan air menjadi kawasan perumahan semakin memperparah kondisi yang ada.

“Wilayah Kota Bengkulu saat ini saja sudah menjadi kawasan langganan banjir, apa lagi dengan hilangnya lahan serapan air menjadi kawasan perumahan,”jelasnya.

Teuku juga meminta Pemerintah Kota Bengkulu untuk mengkaji terlebih dahulu setiap pembangunan perumahan sebelum diberikan izin, Terutama dampak yang ditimbulkan dari proses sebuah pembangunan perumahan.

“Dulu saya pernah menyampaikan kepada pemerintah Kota, untuk mengkaji dahulu sebelum memberikan izin, dampak yang ditimbulkan dari pembangunan, apa itu banjir hilangnya resapan air hingga rusaknya jalan,”kata Teuku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *