Dugaan Pencemaran Nama Baik, PT Bengkulu Samudera Tehnik Laporkan Eks Karyawan Ke Polda Bengkulu

Dugaan Pencemaran Nama Baik, PT Bengkulu Samudera Tehnik Laporkan Eks Karyawan Ke Polda Bengkulu

BENGKULU– PT Bengkulu Samudera Tehnik melalui kuasa hukumnya resmi melaporkan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik ke Polda Bengkulu, Jumat (17/7/2026).

Laporan itu menyusul adanya pernyataan R-Y yang sebelumnya mengadukan persoalan keterlambatan gaji ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Bengkulu.

Kuasa hukum PT Bengkulu Samudera Tehnik, Ana Tasya Pase, mengatakan laporan dibuat karena pihaknya menilai terdapat keterangan yang disampaikan tidak sesuai dengan fakta.

“Jadi kami ke Polda Bengkulu melapor terkait kemarin beberapa karyawan yang mendatangi Disnaker dan memberikan keterangan tidak dengan sebenarnya atau tidak sesuai dengan fakta yang ada,” ujar Ana.

Ana Tasya Pase, Kuasa Hukum PT Bengkulu Samudera Tehnik.
Ana Tasya Pase, Kuasa Hukum PT Bengkulu Samudera Tehnik.

Menurut Ana, informasi yang sempat ramai beredar di media sosial menyebut perusahaan kliennya tidak membayarkan gaji karyawan selama dua hingga tiga bulan. Ia membantah informasi tersebut.

“Sempat heboh di beberapa media sosial tentang PT klien kami, katanya tidak membayar gaji dua sampai tiga bulan. Nah, dua sampai tiga bulan yang dikatakan tersebut tidak benar, karena gaji April dan Mei seluruh karyawan itu sudah dibayarkan. Memang ada keterlambatan,” jelasnya.

Ana menegaskan, keterlambatan pembayaran gaji tidak berarti perusahaan tidak membayar hak para pekerja. Ia berharap proses hukum dapat membuktikan kebenaran informasi yang beredar.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *