Beby Hussy: “Saya Tidak Mencari Pembenaran, Saya Hanya Ingin Didengar”
BENGKULU,- Pledoi pribadi yang dibacakan Beby Hussy di hadapan majelis hakim pada 29 April 2026 menghadirkan sisi berbeda dari persidangan yang selama ini dipenuhi perdebatan hukum dan data teknis. Ia membuka pembelaannya bukan dengan bantahan, melainkan dengan pengakuan sebagai seorang manusia yang ingin didengar secara jujur.
“Hari ini saya berdiri bukan untuk mencari pembenaran diri, tetapi sebagai seorang manusia yang hanya ingin didengar dengan jujur,” ucapnya di awal pledoi.
Beby kemudian menuturkan perjalanan hidupnya, dari kelahiran di Tanjung Pinang hingga akhirnya menetap di Bengkulu sejak awal 2000-an. Ia menggambarkan proses membangun usaha dari nol, tanpa latar belakang kekuasaan maupun kemewahan, hingga perlahan mengembangkan usaha pertambangan yang disebutnya memberi kontribusi bagi daerah.
Dalam perjalanannya, ia mengaku memilih Bengkulu sebagai tempat menanamkan investasi, di saat tidak banyak pihak yang bersedia mengambil risiko tersebut. Ia menyebut keputusannya dilandasi keyakinan bahwa Bengkulu memiliki potensi untuk berkembang.
“Saya percaya Bengkulu layak untuk dibangun dan diberi kesempatan tumbuh,” ujarnya.
Beby juga menyinggung dampak perkara yang kini dihadapinya. Ia menyebut hampir seluruh direksi perusahaan, termasuk anaknya, ikut terseret dalam perkara. Di sisi lain, operasional perusahaan disebut lumpuh akibat penyitaan aset dan pemblokiran rekening.
“Kondisi ini melumpuhkan operasional perusahaan, karyawan kehilangan pekerjaan, dan mitra ikut terdampak,” ungkapnya.
Dalam pledoi tersebut, ia menegaskan bahwa tidak ada keuntungan yang ditempatkan di luar negeri, serta seluruh kewajiban pajak disebut telah dipenuhi. Ia bahkan mengaku pernah menerima penghargaan sebagai wajib pajak dari kantor pajak setempat.
Namun di balik itu, Beby juga mengakui sebagai manusia ia tidak luput dari kesalahan. Ia menyampaikan bahwa apa yang terjadi menjadi pelajaran hidup yang berharga, sekaligus bentuk refleksi atas perjalanan yang telah dilaluinya.
“Sebagai manusia yang tidak sempurna, tentu tidak luput dari kesalahan atas kehilafan yang ada,” tuturnya.
Ia juga menekankan bahwa seluruh kewajiban, termasuk penggantian kerugian negara, telah dipenuhi sebagai bentuk itikad baik. Bahkan menurutnya, ia turut membantu menyelesaikan kewajiban pihak lain dalam perkara tersebut.
Permohonan keringanan hukuman disampaikan secara langsung kepada majelis hakim. Ia berharap putusan yang dijatuhkan dapat mempertimbangkan seluruh fakta, termasuk niat dan kontribusi yang selama ini telah dilakukan.
Di bagian akhir, suasana pledoi berubah lebih personal. Beby menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga, karyawan, dan masyarakat Bengkulu atas dampak yang ditimbulkan dari perkara ini.
Ia menutup dengan kalimat reflektif yang menjadi penegasan emosional dalam pembelaannya.
“Bengkulu bukan tempat singgah bagi saya. Bengkulu adalah rumah saya. Tempat saya belajar tentang kesabaran, tentang kegagalan, dan tentang arti keikhlasan.”ungkap Beby.
Pernyataan itu diakhiri dengan keyakinan bahwa keadilan tidak hanya soal menghukum, tetapi juga menjaga agar niat baik tidak hilang dalam proses hukum yang dijalani.


