Kejari Bengkulu Terima Rp146 Juta Uang Kerugian Negara Kasus Korupsi Labkesda

Kejari Bengkulu Terima Rp146 Juta Uang Kerugian Negara Kasus Korupsi Labkesda

BENGKULU,- Kejaksaan Negeri Bengkulu kembali menerima pengembalian uang kerugian negara senilai Rp146,20 juta dari dua orang terdakwa kasus korupsi pembangunan Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) Kota Bengkulu tahun anggaran 2023.

Pengembalian uang kerugian negara tersebut disampaikan pihak keluarga ke dua terdakwa, yaitu Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Doni Iswanto sebesar Rp136 juta dan terdakwa kontraktor pelaksana proyek Joli Okta Riansyah Rp10,20 juta.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Bengkulu Fri Wisdom S. Sumbayak saat dikonfirmasi membenarkan adanya pengembalian uang kerugian negara yang dilakukan oleh kedua keluarga terdakwa dalam kasus korupsi Labkesda Kota Bengkulu tahun anggaran 2023.

“Iya benar hari ini kami dari Kejari Bengkulu telah menerima pengembalian kerugian negara Rp146,20 juta dari dua orang terdakwa kasus korupsi Labkesda,” kata Kasi Intel Kejari Bengkulu Fri Wisdom.

Dijelaskan Wisdom, uang kerugian negara yang diterima Kejari Bengkulu tersebut kemudian di setorkan langsung ke kas negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Untuk uang kerugian negara yang telah diserahkan pihak keluarga terdakwa langsung kita setorkan ke kas negara,”unjar Wisdom.

Dalam kasus Korupsi Labkesda Kota Bengkulu yang telah menyebabkan kerugian negara mencapai Rp1,13 miliar, diketahui telah ada dua kali penitipan uang kerugian negara yang dilakukan oleh terdakwa ke Kejari Bengkulu.

Berita acara penyerahan uang titipan kerugian negara yang diserahkan pihak keluarga terdakwa kepada penyidik Kejari Bengkulu.

Sebelumnya, Kejari Bengkulu telah menerima pengembalian kerugian negara dari terdakwa, yakni mantan Kepala Dinas Kesehatan Kota Bengkulu Joni Haryadi Thabrani sebesar Rp105 juta dan Konsultan Pengawas Pekerjaan Riza Mahlefi Rp10 juta.

Selanjutnya, saat persidangan, terdakwa Doni Iswanto mengembalikan kerugian negara Rp45 juta dan terdakwa Akhmad Basir juga telah menitipkan uang kerugian negara pada 5 Januari 2026 sebesar Rp100 juta.

Wisdom mengatakan jumlah pengembalian kerugian negara yang telah diterima Kejaksaan Negeri Bengkulu sekitar Rp261,20 juta dari total keseluruhan kerugian negara menurut perhitungan auditor Kejaksaan Tinggi Bengkulu sebesar Rp1,13 miliar.

Meski telah ada dilakukan pengembalian uang kerugian negara, namun hal tersebut tidak membuat para terdakwa lepas dari jeratan hukum yang saat ini sedang berproses di persidangan.

“Tidak, meski telah ada upaya pengembalian uang kerugian negara, tak semata-mata membebaskan terdakwa lepas dari jeratan hukum,”ungkap Wisdom.

Pengembalian uang kerugian negara tersebut menjadi bagian upaya dari pemulihan kerugian negara dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Labkesda Kota Bengkulu tahun anggaran 2023.

Meskipun demikian, Kejaksaan Negeri Bengkulu berkomitmen untuk terus melakukan penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi secara tegas, serta mengoptimalkan upaya pemulihan kerugian negara.

Diketahui dalam kasus Korupsi Labkesda Kota Bengkulu tahun anggaran 2023, Kejari Bengkulu menetapkan lima orang tersangka, yaitu Kepala Dinas Kesehatan Kota Bengkulu Joni Haryadi Thabrani, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Doni Iswanto, kontraktor pelaksana proyek Akhmad Basir dan Joli Okta Riansyah, serta konsultan perencana sekaligus pengawas proyek Labkesda Rizal Mahlefi.

Modus yang dilakukan tersangka adalah penggunaan surat pertanggungjawaban fiktif, pengerjaan yang tidak sesuai, hingga mark up anggaran. Akibatnya, negara mengalami kerugian lebih dari Rp1 miliar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *