Door To Door Ke Tempat Hiburan Malam, Polsek Ratu Samban Ingatkan Pengelola Tentang SE Walikota
KOTA BENGKULU, – Polsek Ratu Samban Kamis malam (27/02/2026), melakukan door to door ke sejumlah tempat hiburan malam yang ada di wilayah hukum Polsek Ratu Samban.
Kegiatan door to door ke tempat hiburan malam tersebut dipimpin secara langsung oleh Kapolsek Ratu Samban, AKP Dendi Putera SH.MH. Adapun door to door oleh Polsek Ratu Samban menyisir sejumlah tempat hiburan malam seperti tempat karoke, Kafe dan tempat-tempat nongkrong anak muda.
Menurut Akp Dendi Putera SH.MH, kegiatan door to door ke tempat hiburan malam ini dilakukan sebagai bentuk dalam melakukan sosialisasi dan mengingatkan kepada masyarakat terkhususnya pada pemilik dan pengelolah tempat hiburan malan untuk dapat mematuhi Surat Edaran (SE) Walikota Bengkulu tentang pembatasan jam beroperasi selama bulan Ramadhan.
“Yah di dalam Surat Edaran Walikota Bengkulu itukan sudah jelas jam beroperasi tempat hiburan malam dibatasi hingga pukul 00.00 wib, ini untuk memberikan rasa nyaman bagi masyarakat yang sedang menjalani ibadah puasa,” jelas Akp Dendi Putera.

Pemberlakuan pembatasan jam operasi untuk tempat hiburan malam selama bulan suci Ramadhan, Di kata Kapolsek, Selain memberikan rasa nyaman juga mengurangi resiko terjadinya aksi kejahatan, seperti jambret, begal, perang sarung hingga aksi tawuran yang sedang marak terjadi belakangan ini di Kota Bengkulu.
“Saya selaku Kapolsek Ratu Samban menghimbau kepada seluruh pemilik dan pengelolah tempat hiburan malan untuk dapat mematuhi SE Walikota Bengkulu guna menciptakan Kota Bengkulu yang tentram dan aman,”Tutup Akp Dendi Putera.
