Sampaikan Permohonan Ke Masyarakat Rejang Lebong, Ana Tasya: Fikri Siap Untuk Mengikuti Proses Hukum
JAKARTA,- Pasca di tetapkan sebagai tersangka dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Senin malam (9/3/2026) yang lalu.
Bupati Rejang Lebong non aktif, Muhammad Fikri Thobary menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh sanak saudara, tim sukses, simpati san dan masyarakat Kabupaten Rejang Lebong.
Hal tersebut disampaikan Bupati Rejang Lebong non aktif, Muhammad Fikri Thobary melalui Kuasa Hukumnya, Ana Tasya Pase usai menyambangi Fikri di Rumah Tahanan KPK Senin siang (16/3/2026).
Dalam keterangan yang disampaikan Ana Tasya melalui video yang diunggah nya di akun WhatsApp nya, Ana menyebutkan kondisi Bupati Rejang Lebong non aktif dalam kondisi baik-baik saja dan sehat walafiat.
Ana juga menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya dari Bupati Rejang Lebong non aktif Muhammad Fikri Thobary kepada seluruh sanak saudara, tim sukses dan masyarakat Kabupaten Rejang Lebong.
“Alhamdulillah kondisi beliau baik-baik saja, beliau sebelumnya juga menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh sanak saudara, tim sukses dan terkhususnya kepada masyarakat Rejang Lebong,”jelas Ana.
Ana Tasya Pase juga menyampaikan bahwa Bupati Rejang Lebong non aktif Muhammad Fikri Thobary, siap untuk mengikuti seluruh proses hukum yang ada dan mempertanggungjawabkan atas segala perbuatan yang telah dilakukan.
“Dan beliau juga menyampaikan siap untuk mengikuti seluruh proses hukum yang ada,”terang Ana.

Seperti yang diketahui sebelumnya, pada Senin Malam (9/3/2026) yang lalu, KPK melakukan operasi senyap di Kabupaten Rejang Lebong.
Dalam operasi senyap tersebut KPK mengamankan sejumlah orang diantaranya yakni Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobary, Wakil Bupati Rejang Lebong Hendri Praja, Kadis PU Kabupaten Rejang Lebong Harry Eko Purnomo dan pihak swasta.
Usai menjalani pemeriksaan 1×24 jam digedung merah putih, KPK akhirnya menetap 5 orang tersangka yakni Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari dan Kadis PU Kabupaten Rejang Lebong Harry Eko Purnomo dan tiga orang pihak swasta.
OTT yang dilakukan KPK kepada Bupati Rejang Lebong, diketahui terkait kasus suap ijon proyek yang ada di Kabupaten Rejang Lebong.
Fikri diketahui meminta fee proyek tersebut untuk memenuhi kebutuhan lebaran. Salah satunya untuk THR bawahannya.
Atas perbuatannya Fikri dan Harry dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau 12 B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c KUHP. Sementara itu, ketiga pihak swasta dijerat Pasal 605 ayat (1) atau Pasal 606 ayat (1) KUHP juncto UU No 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana.
