KPK Larang ASN Gunakan Mobil Dinas Untuk Mudik Lebaran, Pemprov Bengkulu Justru Nekat Izinkan

KPK Larang ASN Gunakan Mobil Dinas Untuk Mudik Lebaran, Pemprov Bengkulu Justru Nekat Izinkan

KOTA BENGKULU,- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melarang aparatur sipil negara (ASN) menggunakan kendaraan dinas untuk mudik maupun kepentingan pribadi.

Hal ini berlaku untuk semua kendaraan operasional, baik Barang Milik Negara (BMN), Barang Milik Daerah (BMD), maupun kendaraan sewa khusus operasional.

“Jangan digunakan untuk kepentingan- kepentingan pribadi karena memang kami melihat kendaraan-kendaraan dinas itu rentan digunakan untuk mudik ataupun untuk kegiatan-kegiatan individu pegawai,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (14/3/2026).

Menurut dia, penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi menyalahi peruntukannya.

“Kan bisa jadi kemudian ya ada hal-hal yang tidak kita inginkan, ini kan nantinya kan bisa berdampak pada BMN ataupun BMD dari kendaraan-kendaraan tersebut,” kata Budi.

Pemerintah Provinsi Bengkulu memberikan kelonggaran kepada aparatur sipil negara (ASN) untuk menggunakan kendaraan dinas saat cuti Lebaran.

Jika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara tegas melarang, Pemerintah Provinsi Bengkulu justru memberikan izin kepada ASN untuk memanfaatkan kendaraan dinas, dengan sejumlah ketentuan yang harus dipatuhi.

Pemerintah Provinsi Bengkulu memberikan kelonggaran kepada aparatur sipil negara (ASN) untuk menggunakan kendaraan dinas saat cuti Lebaran.

Namun, penggunaan mobil dinas tersebut tetap memiliki sejumlah batasan.

Kendaraan dinas hanya diperbolehkan digunakan untuk aktivitas di dalam wilayah Provinsi Bengkulu.

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu, Herwan Antoni, mengatakan kebijakan tersebut diberikan sebagai bentuk fleksibilitas bagi ASN selama masa libur Lebaran.

Meski demikian, ia menegaskan agar kendaraan dinas tidak disalahgunakan untuk kepentingan yang melanggar aturan.

“Pada prinsipnya kendaraan dinas boleh digunakan, terutama untuk aktivitas di dalam wilayah Provinsi Bengkulu. Misalnya jika ingin berkunjung ke saudara di kabupaten, silakan,” ungkap Herwan Antoni.

Herwan mengingatkan agar ASN tetap menjaga kendaraan dinas dengan baik dan menggunakannya secara bertanggung jawab.

“Namun kendaraan tersebut harus benar-benar dijaga dan tidak disalahgunakan,” jelas Herwan.

Herwan juga mengingatkan para ASN untuk berhati-hati saat berkendara selama arus mudik Lebaran.

Menurutnya, kondisi lalu lintas saat mudik biasanya lebih padat dibandingkan hari biasa.

“Kita harus berhati-hati karena lalu lintas saat mudik Lebaran biasanya ramai dan padat. Jangan sampai terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan,” kata Herwan.

Terkait biaya bahan bakar minyak (BBM), Herwan menegaskan bahwa hal tersebut menjadi tanggung jawab masing-masing pengguna kendaraan.

“Untuk bahan bakar tentu menjadi tanggung jawab masing-masing, karena itu digunakan untuk keperluan pribadi,” tutup Herwan.

Ia kembali menegaskan bahwa kendaraan dinas tetap boleh digunakan selama aktivitasnya berada di dalam wilayah Provinsi Bengkulu dan tidak melanggar aturan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *