Kejari Bengkulu Terima Uang Pengantin Rp115 Juta Dari Eks Kadinkes & Konsultan Terkait Korupsi Gedung Labkesda

Kejari Bengkulu Terima Uang Pengantin Rp115 Juta Dari Eks Kadinkes & Konsultan Terkait Korupsi Gedung Labkesda

KOTA BENGKULU,- Senin siang (16/3/2026) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu menerima uang pengganti sebesar Rp115 juta, dari dua terdakwa kasus tindak pidana korupsi proyek pembangunan gedung laboratorium Dinas Kesehatan Kota Bengkulu Tahun Anggaran 2023.

Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Bengkulu, Fri Wisdom S Sumbayak, dalam keterangan resminya, mengatakan bahwa pengembalian uang tersebut merupakan bagian dari upaya pemulihan kerugian keuangan negara (asset recovery).

“Pada hari Senin, 16 Maret 2026, Kejaksaan Negeri Bengkulu telah menerima sejumlah uang pengganti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan gedung laboratorium Dinas Kesehatan Kota Bengkulu Tahun Anggaran 2023,” ujar Kasi Intel Wisdom.

Dijelaskan Wisdom untuk rincian uang pengganti yang diterima Kejari Bengkulu dari kedua terdakwa yakni masing-masing dari terdakwa Joni Haryadi Thabrani, selaku Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kota Bengkulu, sebesar Rp.105.000.000.

Sedangkan dari terdakwa Riza Mahlefi, selaku konsultan pengawas pekerjaan, mengembalikan uang pengganti ke Kejari Bengkulu sebesar Rp.10.000.000, dengan total uang pengganti keseluruhan dari kedua terdakwa mencapai Rp.115.000.000.

Kejari Bengkulu memastikan uang tersebut selanjutnya akan disetorkan ke kas negara sesuai ketentuan peraturan perundang -undangan yang berlaku.

“Terhadap uang pengganti yang telah diterima tersebut selanjutnya akan dilakukan penyetoran ke kas negara,” jelas Wisdom.

Pengembalian dana ini merupakan bagian dari proses penanganan perkara korupsi sekaligus upaya memulihkan kerugian negara akibat proyek pembangunan gedung laboratorium tersebut.

Wisdom menegaskan bahwa asset recovery menjadi salah satu fokus utama dalam penanganan tindak pidana korupsi, selain penjatuhan hukuman kepada pelaku.

“Pengembalian uang pengganti tersebut merupakan bagian dari upaya pemulihan kerugian keuangan negara,” kata Wisdom.

Suasana tim Kejari Bengkulu Melakukan penghitungan uang pengganti kerugian negara yang diserahkan oleh dua terdakwa.

Meski telah melakukan penggantian uang kerugian negara, namun hal tersebut dijelaskan Wisdom tak semata-mata akan membebaskan para terdakwa dari jeratan hukum.

Seperti yang diketahui proyek pembangunan gedung laboratorium Dinas Kesehatan Kota Bengkulu Tahun Anggaran 2023 senilai Rp 2,7 miliar, diduga terjadi tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara diperkirakan lebih dari Rp 1 Miliar.

Dalam perkara ini, anggaran sebesar Rp 2,7 miliar telah dibayarkan 100 persen. Namun pengerjaan gedung labkesda tidak selesai.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *