Kejati Bengkulu Terima Rp1,1 Miliar Uang Titipan Kerugian Negara Kasus Korupsi PLTA Musi
BENGKULU,- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, Kamis siang (5/3/2026) kembali menerima penitipan uang pengganti kerugian negara dari tersangka kasus korupsi proyek penggantian Sistem Kontrol Utama (SKU) di PLTA Musi.
Adapun jumlah uang pengganti kerugian negara yang dititipkan tersangka Nehemia Indrajaya yang menjabat sebagai Direktur PT Truba Engineering Indonesia, Kejati Bengkulu yakni sebesar Rp1.117.473.232.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Bengkulu, Hendra Syarbaini, dalam konferensi persnya menyebutkan pengembalian uang kerugian negara oleh tersangka tersebut merupakan rangkaian dari proses penyidikan perkara korupsi PLTA Musi yang terjadi pada proyek penggantian Sistem Kontrol Utama PLTA Musi oleh Unit Pelaksana Pengendalian Pembangkitan Bengkulu milik PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan melalui PT PLN Indonesia Power pada periode 2022–2023.
Hendra Syarbaini, menjelaskan bahwa penitipan uang pengganti kerugian negara tersebut dilakukan oleh tersangka Nehemia Indrajaya selaku Direktur PT Truba Engineering Indonesia, pada tanggal 26 Februari 2026 yang lalu.
“Kami sampaikan bahwa pada tanggal 26 Februari 2026, saudara Nehemia Indrajaya selaku Direktur PT Truba Engineering Indonesia yang telah kami tetapkan sebagai tersangka dalam perkara pergantian SKU telah menitipkan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1.117.473.232,” ujar Aspidsus Kejati Bengkulu, Hendra Syarbaini.

Menurutnya, penitipan uang pengganti kerugian negara tersebut diterima langsung oleh penyidik Kejati Bengkulu sebagai bagian dari proses hukum yang sedang berjalan.
Dalam perkara ini, penyidik Pidsus Kejati Bengkulu sebelumnya telah menetapkan sebanyak 8 orang tersangka sejak 12 Februari 2026 hingga sekarang.
Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah penyidik menemukan adanya dugaan keterlibatan para tersangka dalam proyek penggantian Sistem Kontrol Utama (SKU) di PLTA Musi yang berlangsung pada periode 2022 hingga 2023.
Proyek tersebut dikerjakan oleh Unit Pelaksana Pengendalian Pembangkitan Bengkulu milik PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan melalui PT PLN Indonesia Power.
Dalam proses penyidikan, penyidik menduga terdapat penyimpangan dalam pelaksanaan proyek tersebut yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.
