Kejari Rejang Lebong Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Dana BOSP SMPN 2, Dua Ditahan di Rutan
REJANG LEBONG– Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) di SMP Negeri 2 Rejang Lebong Tahun Anggaran 2023 hingga 2024.
Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik melakukan serangkaian penyidikan, mulai dari pemeriksaan sejumlah saksi, penyitaan dokumen, hingga meminta keterangan ahli. Dari hasil penyidikan, ditemukan adanya dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana BOSP yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.
Adapun tiga tersangka yang ditetapkan yakni J-N selaku Kepala SMP Negeri 2 Rejang Lebong periode 2023–2024, H-R selaku Bendahara Dana BOSP Tahun 2023–2024, serta D-A selaku Bendahara Barang atau Petugas Sarana dan Prasarana (Sarpras) SMP Negeri 2 Rejang Lebong Tahun 2023–2024.
Berdasarkan ketentuan Pasal 99, Pasal 100, dan Pasal 102 KUHAP, penyidik juga melakukan upaya penahanan terhadap para tersangka selama 20 hari ke depan.
Dalam perkara ini, tersangka J-N dan D-A ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan), sedangkan tersangka H-R dikenakan penahanan kota.
Selain mengumumkan perkembangan perkara dana BOSP, Kejari Rejang Lebong juga menyampaikan perkembangan penanganan dua perkara dugaan korupsi lainnya.
Perkara pertama adalah dugaan tindak pidana korupsi pembayaran penghasilan direktur dan honorarium tenaga honorer pada Perumda Air Minum Bukit Kaba Kabupaten Rejang Lebong untuk periode September 2022 hingga Mei 2025.
Saat ini perkara tersebut masih dalam tahap penyidikan. Tim penyidik masih memperkuat pembuktian dengan meminta keterangan ahli, baik ahli keuangan maupun ahli manajemen Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Sementara itu, perkara dugaan korupsi penggunaan anggaran Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2024 pada Sekretariat KPU Rejang Lebong yang bersumber dari dana hibah Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong masih berada pada tahap penyelidikan.
Tim penyelidik saat ini terus mengumpulkan bahan keterangan, data, dan informasi dari berbagai pihak guna menemukan adanya peristiwa pidana serta menentukan langkah hukum selanjutnya.

