Kasus ART Aniaya Anak Dewan, Kuasa Hukum Pelapor Ungkap Fakta Kronologi Kejadian Sebenarnya
BENGKULU, – Kuasa hukum Ayu Putri Lestari, Dede Frastien, SH, MH bersama tim memberikan klarifikasi terkait perkara dugaan kekerasan terhadap anak yang menjerat Refpin (20), mantan baby sitter di rumah anggota DPRD Kota Bengkulu Fachrulsyah.
Klarifikasi ini disampaikan untuk meluruskan sejumlah informasi yang berkembang di publik. Dede Frastien menegaskan, Refpin bukan asisten rumah tangga, melainkan baby sitter yang direkrut melalui lembaga penyalur tenaga kerja swasta CV Peduli Kerja Mandiri yang beralamat di Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan.
Perekrutan tersebut dilakukan berdasarkan kontrak kerja tertanggal 3 Juli 2025. Ia menjelaskan, insiden awal terjadi pada 26 Juli 2025 saat anak korban, terkena kuah mie pangsit ayam yang bercampur cabai rawit.

Peristiwa itu diduga terjadi akibat kelalaian pengasuh saat menangani makanan panas di dekat anak. Meski demikian, pihak keluarga saat itu memilih memaafkan kejadian tersebut.
Keluarga hanya meminta klarifikasi kepada pihak penyalur tenaga kerja terkait peristiwa yang dialami anak mereka.
Namun pada 20 Agustus 2025 sekitar waktu subuh, keluarga korban memeriksa kamar pengasuh dan mendapati Refpin sudah tidak berada di tempat.
Mantan baby sitter tersebut diduga telah meninggalkan rumah tanpa pemberitahuan. Pada pagi harinya sekitar pukul 07.00 WIB, saat anak hendak dimandikan, keluarga menemukan memar pada kaki kiri korban tepat di bagian tulang kering sebanyak empat titik.
Temuan itu kemudian membuat keluarga melaporkan dugaan kekerasan terhadap anak tersebut ke Polresta Bengkulu.
“Dari hasil visum et repertum memang ditemukan memar pada bagian kaki korban. Setelah dilakukan pemeriksaan saksi dan korban, penyidik kemudian meningkatkan perkara ke tahap penyidikan dan menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” ujar Dede Frastien.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Refpin, Abdul Yamin, SH, menyatakan pihaknya mempersoalkan penetapan tersangka karena dinilai tidak didukung alat bukti yang kuat.
Meski demikian, proses hukum tetap berjalan setelah permohonan praperadilan yang diajukan pihak tersangka sebelumnya ditolak pengadilan.
