Tersandung Kasus Dugaan Suap, KPK Tetapkan Bupati Rejang Lebong & 4 Orang Lainnya Menjadi Tersangka
JAKARTA,- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan 5 orang sebagai tersangka dalam kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu. Salah satu tersangka utama yang ditetapkan adalah Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari.
Penetapan status hukum ini dilakukan setelah tim penyidik melakukan ekspose di tingkat pimpinan KPK pada Selasa (10/3) sore, menyusul penangkapan sejumlah pejabat dan pihak swasta sehari sebelumnya.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa dari hasil gelar perkara, penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan 5 orang tersangka.
“Terkait penyelidikan tertutup di wilayah Bengkulu, KPK menetapkan 5 orang tersangka. Rinciannya, 3 orang sebagai pihak pemberi dan dua orang sebagai pihak penerima suap,” ujar Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Dalam operasi senyap tersebut, KPK berhasil menyita sejumlah barang bukti krusial yang terdiri dari uang tunai, dokumen proyek, hingga barang bukti elektronik. Kasus ini diduga kuat berkaitan dengan praktik suap pengerjaan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.
Budi menambahkan, total ada 13 orang yang sempat diamankan tim satgas di lapangan. Setelah menjalani pemeriksaan awal di Polres Kepahiang dan Polresta Bengkulu, 9 orang diterbangkan ke Jakarta.
“Dari 9 orang yang dibawa ke Jakarta, terdiri dari satu Bupati, satu Wakil Bupati, tiga orang ASN, dan empat pihak swasta. Saat ini mereka masih diperiksa secara intensif,” tambahnya.
Hingga saat ini, KPK terus mendalami keterlibatan pihak-pihak lain dalam pusaran kasus suap proyek tersebut guna mengungkap aliran dana yang lebih luas.
